Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal? Ini Penjelasan ICW

Adnan khawatir ada unsur politis dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi 'abdi negara'

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal? Ini Penjelasan ICW
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Adnan Topan Husodo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Adnan menilai akan banyak pegawai lembaga antirasuah keluar secara massal jika peralihan status tak menguntungkan.

Baca: PKS: Seolah Tak Ada Anak Bangsa yang Lebih Cakap dan Bersih Dibanding Ahok

"Jika mereka mendapat pilihan yang tidak menguntungkan, ya mungkin akan ada satu situasi bedol desa ya, yang mungkin akan massal," ujar Adnan kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).

Adnan khawatir ada unsur politis dalam proses peralihan status pegawai KPK menjadi 'abdi negara'.

Terlebih, katanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menyebut akan dilakukan tes terhadap pegawai KPK untuk jadi ASN.

Berita Rekomendasi

Ia mendorong agar peralihan status pegawai KPK menjadi ASN berlaku otomatis, tanpa harus melalui ujian kembali.

Menurutnya, pegawai KPK selama ini sudah memiliki kekhususan dan lebih teruji daripada ASN pada umumnya.

"Kami khawatir ini dijadikan sarana untuk men-screening orang KPK yang dianggap selama ini membangkang dan mungkin mereka tidak diloloskan sebagai pegawai KPK," kata Adnan.

Ia turut mengkritik pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

Pegawai KPK yang di atas 35 tahun disebut tak menjadi ASN, tetapi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Sementara pegawai di bawah 35 tahun bisa menjadi ASN atau PNS melalui tes.

Menurut Adnan, pihak yang bisa menentukan kebijakan di internal KPK adalah pegawai yang menduduki jabatan direktur ke atas.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas