KIPP: Ancaman Terhadap Demokrasi Jika Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode
Kaka Suminta, mengatakan upaya mengubah masa jabatan Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia dari dua periode merupakan ancaman terhadap demokrasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
![KIPP: Ancaman Terhadap Demokrasi Jika Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kaka-suminta-nih2.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan upaya mengubah masa jabatan Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia dari dua periode merupakan ancaman terhadap demokrasi.
Menurut dia, masa jabatan Presiden-Wakil Presiden selama dua periode, masing-masing periode berlangsung lima tahun, merupakan sebuah periode yang dianggap ideal baik dari sisi regenerasi kepemimpinan maupun penguatan demokrasi.
"Sehingga upaya untuk mengubah itu merupakan ancaman terhadap demokrasi," kata Kaka, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/11/2019).
Dia menjelaskan, pengalaman pada masa pemerintahan orde baru, 1966-1998, memberikan pembelajaran bagi bangsa Indonesia mengenai pemerintahan yang represif dan cenderung memperpanjang masa kekuasaan.
"Walaupun dengan kedok pemilu yang tidak demokratis," kata dia.
Meskipun terdapat wacana pengubahan periode masa jabatan Presiden-Wakil Presiden, namun, dia memprediksi, Presiden Joko Widodo tidak akan mengambil kebijakan tersebut.
"Saya pikir pemerintahan Jokowi tak tergoda untuk menutup pintu demokrasi melalui amandemen konstitusi atau berbagai perangkat hukum lainnya," tambahnya.