Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KIPP: Ancaman Terhadap Demokrasi Jika Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode

Kaka Suminta, mengatakan upaya mengubah masa jabatan Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia dari dua periode merupakan ancaman terhadap demokrasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KIPP: Ancaman Terhadap Demokrasi Jika Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode
Rizal Bomantama/Tribunnews.com
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan upaya mengubah masa jabatan Presiden-Wakil Presiden Republik Indonesia dari dua periode merupakan ancaman terhadap demokrasi.

Menurut dia, masa jabatan Presiden-Wakil Presiden selama dua periode, masing-masing periode berlangsung lima tahun, merupakan sebuah periode yang dianggap ideal baik dari sisi regenerasi kepemimpinan maupun penguatan demokrasi.

"Sehingga upaya untuk mengubah itu merupakan ancaman terhadap demokrasi," kata Kaka, saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (24/11/2019).

Dia menjelaskan, pengalaman pada masa pemerintahan orde baru, 1966-1998, memberikan pembelajaran bagi bangsa Indonesia mengenai pemerintahan yang represif dan cenderung memperpanjang masa kekuasaan.

"Walaupun dengan kedok pemilu yang tidak demokratis," kata dia.

Meskipun terdapat wacana pengubahan periode masa jabatan Presiden-Wakil Presiden, namun, dia memprediksi, Presiden Joko Widodo tidak akan mengambil kebijakan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Saya pikir pemerintahan Jokowi tak tergoda untuk menutup pintu demokrasi melalui amandemen konstitusi atau berbagai perangkat hukum lainnya," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas