Tanggapi Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Wakil Ketua MPR: Biarkan Saja
Arsul Sani tidak melarang adanya wacana penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Fathul Amanah
![Tanggapi Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden, Wakil Ketua MPR: Biarkan Saja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/asrul-sani-nih2_20161005_184754.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Arsul Sani tidak melarang adanya wacana penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Hal tersebut diungkapkan Arsul Sani dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (23/11/2019).
Arsul Sani mengatakan pihak internal MPR sama sekali belum membahas wacana tersebut.
![Tangkap Layar YouTube KompasTV, Wakil Ketua MPR Asrul Sani Menyampaikan soal Isu Penambahan Masa Jabatan Presiden.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wakil-ketua-mpr-asrul-sani.jpg)
Menurut Arsul Sani, Indonesia merupakan negara demokrasi yang memperbolehkan penyampaian pendapat.
Contohnya seperti wacana tersebut yang kini sudah beredar di mana-mana.
Arsul Sani menuturkan untuk membiarkan pendapat ini berkembang di ruang publik.
"Tapi kalau dari internal MPR sendiri kita belom pernah membahas. Apalagi meluncurkan wacana itu," terang Arsul Sani.
"Karena ini negara demokrasi, ya kan tentu boleh-boleh saja orang kemudian menyampaikan diskursus, pendapat. Misalnya masa jabatan presiden itu kalau sekarang dua kali dianggep belum cukup mudah-mudahan bisa diperpanjang jadi tiga kali ya kan itu tidak ada yang melarang. Sama dengan pendapat yang lain sebaiknya masa jabatan presiden itu dibatasi satu kali masa jabatan saja tetapi delapan tahun. Itu kan juga sah sah saja. Biarkan diskursus-diskursus ini berkembang di ruang publik," ujarnya.
Sementara Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, amandemen terbatas hanya menyangkut mengenai haluan negara.
Menurut Hasto Kristiyanto, masyarakat Indonesia membutuhkan arahan untuk menjadi rakyat yang adil dan makmur sehingga dirinya tidak setuju mengenai wacana tersebut.
![Hasto Kristiyanto tidak mempermasalahkan Ahok harus keluar dari PDI-P ketika menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hasto-kristiyanto-ahok-kerja-senin.jpg)
Hasto Kristiyanto tetap menyetujui masa jabatan presiden sesuai dengan yang berlaku hingga kini, yakni dua periode.
"Sikap PDI Perjuangan adalah amandemen terbatas hanya terkait haluan negara," jelas Hasto Kristiyanto.
"Mengingat bangsa ini memerlukan direction untuk menuju kepada apa yang kita mimpikan sebagai masyarakat adil dan makmur. Kami tidak sependapat karena semangat reformasi dalam membatasai masa jabatan presiden sebanyak dua periode, "imbuhnya.
Juru Bicara PKS, Muhammad Kholid mengatakan wacana penambahan masa jabatan jangan sampai terealisasikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.