Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KNKT Usul Perubahan Organisasi Jadi Badan Keselamatan Nasional

Menurutnya, konsep investigasi keselamatan diperlukan untuk kecelakaan konstruksi dan industri.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua KNKT Usul Perubahan Organisasi Jadi Badan Keselamatan Nasional
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta Pusat, Senin (21/1/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengusulkan ada perubahan dalam bentuk organisasinya.

Soerjanto mengatakan usulan itu lantaran KNKT tak hanya melakukan investigasi terhadap kecelakaan transportasi, tetapi juga dalam bidang konstruksi dan industri.

Hal itu dikatakannya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Senin (25/11/2019).

Baca: Menhub Budi Bacakan Laporan Akhir Investigasi KNKT terkait Penyebab Jatuhnya Pesawat Lion Air PK-LQP

"Ini titip Bapak Pimpinan, usulan perubahan organisasi KNKT. Komite Nasional Keselamatan Transportasi adalah organisasi yang independen melakukan investigasi kecelakaan transportasi. KNKT juga membantu investigasi beberapa kecelakaan konstruksi dan industri," kata Soerjanto di Ruang Rapat Komisi V DPR, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, konsep investigasi keselamatan diperlukan untuk kecelakaan konstruksi dan industri.

Ia mencontohkan Badan Keselamatan di Belanda yang melakukan investigasi di tiga bidang tersebut.

"Konsep investigasi keselamatan untuk mencari penyebab dengan asas no blame, no judicial dan no liability oleh organisasi yang independen dipandang perlu untuk kecelakaan konstruksi maupun industri," katanya.

Baca: Kronologi dan Penjelasan Pilot Batik Air yang Diduga Pingsan dan Mendarat Darurat di Kupang

Berita Rekomendasi

"Sebagai contoh, di Belanda ada Dutch Safety Board, mereka melakukan ketiga bidang ini," lanjutnya.

Atas dasar itu, Soerjanto mengusulkan KNKT berubah menjadi Badan Keselamatan Nasional.

Nantinya badan tersebut diharapkan dapat melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan keselamatan transportasi, industri, dan konstruksi.

"Ini yang kami usulkan ke depan, KNKT kalau bisa menjadi Badan Keselamatan Nasional, di mana keselamatan transportasi seperti KNKT sekarang, keselamatan konstruksi, dan keselamatan industri. Semoga dapat didalami," ujarnya.

Mendengar usulan tersebut, Ketua Komisi V DPR fraksi PDIP Lasarus mengatakan perubahan tersebut memerlukan payung hukum yakni undang-undang.

Baca: Sri Mulyani: Lion Air Jangan Tunda-tunda Pencairan Santunan Korban Tewas Pesawat JT610

Ia mempersilakan jika ada usulan dari pemerintah terkait pembentukan Badan Keselamatan Nasional.

"Terkait usulan tadi Pak Ketua KNKT untuk perubahan organisasi ini nanti kita mungkin perlu duduk satu meja dulu, Pak. Kalau dia berubah badan, ini perlu kita ikat dengan undang-undang, Pak," kata Lasarus.

"Manakala ini nanti dipandang perlu untuk usul dari ketua KNKT ini tadi, karena kerja badan ini saya lihat melebar sesuai usulan. Ada lagi keselamatan konstruksi dan keselamatan industri, di luar dari keselamatan transportasi itu sendiri yang menjadi tugas pokok dari KNKT selama ini," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas