Komnas Perempuan Sebut Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Ada 8 Perempuan Diperkosa Setiap Harinya
Komnas Perempuan mencatat sebanyak 8.797 kasus perkosaan terjadi sepanjang 2016-2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kekerasan seksual terhadap perempuan Indonesia kian mengkhawatirkan.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyebut bila dirata-ratakan ada delapan perempuan setiap harinya yang mengalami perkosaan.
Angka tersebut, berasal dari catatan ribuan kasus perkosaan yang terjadi sepanjang 2016-2018.
Komisioner Komnas Perempuan Magdalena Sitorus menerangkan, dalam catatan tiga tahun terakhir, terjadi 40.849 kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP).
Baca: Forum Pengadu Layanan Komnas Perempuan Catat Ada 168 Kasus Hubungan Sedarah Sepanjang 2016-2018
Dari jumlah itu, 42 persen atau sekitar 17.088 di antaranya terklasifikasi sebagai kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Angka kekerasan seksual tersebut, sebanyak 8.797 kasus atau 52 persen adalah perkosaan.
“Artinya dalam tiga tahun terakhir, delapan perempuan mengalami perkosaan per harinya,” kata Magdalena Sitorus dalam konfrensi pers 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2019 di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun ini mengambil tema ‘Pentingnya Pemahaman Kekerasan Seksual serta Penguatan Korban’.
Baca: Niat Perkosa Istri Teman Sendiri, Modus Pria Ini Bikin Geleng Kepala
Gelaran tersebut serempak diadakan selama enam belas hari sampai 10 Desember.
Acara tersebut digelar di 36 tempat, di seluruh Indonesia.
Gaung dari acara tersebut, menurut Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin, memastikan pemahaman yang matang tentang defenisi kekerasan terhadap perempuan, dan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Karena Komnas Perempuan pun meyakini di akar rumput, juga di level elite, perspektif tentang pemahaman kekerasan dan kekerasan seksual terhadap perempuan tak seragam.
Meski demikian, ia mengatakan, kategori kekerasan terhadap perempuan dari catatan Komnas Perempuan semakin tinggi.
Baca: Gadis Remaja Jadi Korban Perkosaan di Toilet Sekolahan, Nyaris Digilir Teman Pelaku
Bahkan, sebagai situasi yang berbahaya.
“Bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan di Indonesia, sudah dalam kondisi yang darurat,” kata Mariana.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni menegaskan perlu bagi pemerintah dan masyarakat untuk menapaki jalan insaf serta mencari solusi, dan perlindungan hukum terhadap perempuan, pun para korban kekerasan.
Baca: Penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Langkah Mundur Bagi Pemenuhan Hak Atas Keadilan
“Kondisi darurat ini memerlukan empati dari seluruh pihak,” kata Budi.
Forum Pengadu dan Layanan sebagai salah satu lembaga swadaya pelaporan dan pendampingan, salah satu mitra Komnas Perempuan punya catatan lebih rinci tentang kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang saat ini dalam penanganan.
Koordinator Forum Pengadu Layanan Komnas Perempuan, Veri Siregar, menyebut, dari banyaknya kasus perkosaan, terdapat 168 kasus hubungan sedarah atau incest.
Baca: Ryamizard Nilai Wajar Jika Kebijakan Prabowo Sebagai Menhan Sedikit Beda dengan Dirinya
“Pelakunya, ayah, paman, dan kakak kandung,” kata Veri di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Sedangkan kekerasan seksual yang dilakukan orang-orang terdekat sebanyak 195 kasus.
Dalam kategori yang sama, kekerasan seksual yang dilakukan orang yang dikenali korban ada 408 kasus.
Serta, kasus yang dilakukan orang tak dikenali korban sebanyak 36 kasus.
Baca: Reuni 212, Panitia: Jutaan Jemaah 212 Akan Hadir di Monas pada 2 Desember 2019
Veri mengatakan dirinya bersama 115 anggota di 32 provinsi seluruh Indonesia, juga mendapati dan menangani 480 kasus yang terklasifikasi ke dalam sembilan kategori kekerasan terhadap perempuan.
Terbanyak, 329 kasus yang terjadi terkait pelecehan seksual.
Sedangkan yang lainnya, termasuk kasus-kasus eksploitasi seksual, dan perbudakan untuk prostitusi, pemaksaan aborsi, juga pemaksaan penggunaan kontrasepsi atau kondom.
Baca: Aldi Taher Akan Terapkan Teknologi Jerman Timbun Tenaga Surya di Sumatera Barat Jika Menang Pilkada
Forum Pengadu dan Layanan adalah lembaga swadaya pelaporan dan pendampingan.
Forum tersebut merupakan salah satu mitra Komnas Perempuan yang mempunyai catatan lebih rinci tentang kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang saat ini dalam penanganan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.