Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2019, BKN Ingatkan Pendaftar: Harus Yakin dan Berkomitmen
BKN ingatkan kepada para pendaftar sebelum ia menjadi PNS, ia harus memahami segala aturan dan konsekuensi yang diterimanya.
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB.
Pemerintah Pusat membuka lowongan sebanyak 37.425 formasi, sementara untuk pemerintah daerah tersedia lowongan 114.861 formasi.
Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 dapat dilakukan dengan mendaftar melalui website ssacsn.bkn.go.id.
Hingga update terkini, BKN merilis sudah lebih dari 2 juta orang yang telah menyelesaikan tahapan pendaftaran CPNS 2019.
Dalam laman Twitter @BKNgoid, BKN mengingatkan jika sebelum memutuskan menjadi Pegawai Negeri Sipil, para pendaftar harus siap menerima segala konsekuensi yang ada.
Beberapa konsekuensi harus dijalani dan dilaksanakan dan berlaku untuk beberapa tahun selama menjadi PNS.
BKN juga mengingatkan kepada para pendaftar, untuk berkomitmen dengan apa yang telah disepakati sesuai dalam surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani saat melamar.
Salah satu konsekuensi yang harus dijalankan adalah peserta / PNS tidak diperbolehkan pindah sebelum masa pengabdianya menginjak waktu 10 tahun.
Ketentuan ini juga telah diatur dalam Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019.
Pada poin ke 2 huruf j disebutkan:
"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan saat pendaftaran dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS."
Selain itu, dijelaskan pada huruf l, jika setelah dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada huruf j dan mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri
Tanggapan - tanggapan BKN dalam laman Twitter-nya ini merupakan jawaban dari sekian banyak pertanyaan netizen yang tanyakan ketika resiko yang akan dialami seseorang jika ia telah resmi menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.
Terkait dengan adanya seseorang yang telah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2019, kemudian ia memutuskan untuk mengundurkan diri, maka peserta tersebut akan diberikan sanksi.