Tiga Anggota Polri Diberi Sanksi Disiplin Akibat Pamer Gaya Hidup Mewah
Tiga anggota Polri diberikan sanksi disiplin akibat memamerkan gaya hidup mewah.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota Polri diberikan sanksi disiplin akibat memamerkan gaya hidup mewah.
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perkap diterbitkan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian.
"Ada 3 personel yang sudah kita lakukan tindakan disiplin," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Baca: Dirundung Duka, Nindy Ayunda Bacakan Yasin dan Berdoa Untuk Almarhum Sang Ayah
Salah satu pelanggaran yang dilakukan, contohnya, adalah menggunggah foto di media sosial saat perjalanan ke luar negeri.
Namun, ia tak menyebutkan secara rinci sanksi apa yang diberikan.
Sementara itu, Argo mengatakan belum ada anggota Polri yang disanksi setelah Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan surat telegram terkait hal serupa.
"Setelah ada TR yang kemarin belum ada," katanya.
Surat Telegram itu bernomor ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019, terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonis di dunia nyata dan di media sosial.
Telegram tersebut ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Baca: KPK: Ada Menteri dan Wamen yang Belum Setor Data LHKPN
Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Polri juga meminta para pegawai negeri di lingkungan Polri untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani yakni tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang- barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Selanjutnya, polisi diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat serta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Baca: Soal Wacana Peleburan Instutusi Bersama BNN, Ini Komentar Polri
Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Terakhir, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
Penulis : Devina Halim
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: Tiga Polisi Sudah Disanksi karena Pamer Gaya Hidup Mewah"