TPUA Ajukan Uji Materil ke MK Agar Aset First Travel Dikembalikan ke Korban
Pitra yang mengatakan, ia memohonkan uji materi dua pasal yang dijadikan dasar putusan MA terkait aset First Travel yakni pasal 39 KUHP dan 46 KUHAP.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Pitra Romadoni Nasution, mendaftarkan permohonan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pasal yang dijadikan dasar putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan negara merampas aset First Travel.
Permohonan tersebut didaftarkan di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2019).
Pitra yang mengatakan, ia memohonkan uji materi dua pasal yang dijadikan dasar putusan MA terkait aset First Travel yakni pasal 39 KUHP dan 46 KUHAP.
Menurutnya, kedua pasal tersebut bertentangan dengan pasal 28 D ayat 1 dan 2 dan pasal 28 H ayat 4.
Baca: Soal Kasus First Travel, Wakil Ketua BPKN Rolas Sitinjak: Harusnya Negara Hadir Melindungi Konsumen
Pada pokoknya pasal 28 D ayat 1 tersebut mengatakan setiap orang berhak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.
Sesangkan pasal 28 H ayat 4 pada pokoknya mengatakan setiap orang berhak memiliki hal milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Baca: Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
"Jadi kenapa pasal tersebut bertentangan. Kita ajukan Judicial Review karena pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD) . Penyitaan diserahkan ke negara menurut UUD 1945 itu tidak boleh dilakukan. Ini kan hak milik para korban. Jadi UUD 1945 telah memberikan kepastian hukum kepada para korban First Travel ini," kata Pitra di Gedung MK Jakarta Pusat pada Senin (25/11/2019).
Ia mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mendapatkan bukti baru atau novum yang bisa digunakan dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) guna mengambalikan aset First Travel kepada sekira 60 ribu korban penipuan kasus Firat Travel.
Baca: Aneh dan Janggal, Perampasan Aset First oleh Negara
Karena menurutnya, tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan selain mengajukan PK mengingat putusan MA terkait aset First Travel sudah incracht.
"Cuma PK. Karena saya diajari di bangku perkuliahan juga, kalau sudah ada putusan itu, solusi upaya terakhirnya cuma PK. Karena apa? Mana mungkin pengadilan tingkat pertama membatalkan putusan tingkat kasasi? Jadi tidak logis dan tidak sinkron apabila menggugat di pengadilan negeri itu untuk membatalkan kasasi," kata Pitra.
Baca: Komisi VIII DPR Akan Panggil Kementerian Agama Terkait Kasus First Travel
Ketika mendaftarkan permohonan uji materi tersebut, Pitra juga menyerahkan delapan rangkap berkas permohonan, daftar bukti, dan salinan berkas permohonan dan daftar bukti.
Ia berharap agara Majelis Hakim Konstitusi dapat mengabulkan permohonannya dengan merevisi dua pasal tersebut.
"Makanya kita pertegas lagi. Untuk kepentingnan perampasan itu, hanya bisa diberikan kepada rakyat Indonesia apabila negara tidak dirugikan, kecuali negara dirugikan baru untuk negara," kata Pitra.