Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mudah Mendapatkan Kartu Pra-Kerja secara Online, Daftar di Link kemnaker.go.id

Cara Mudah Mendapatkan Kartu Pra-Kerja secara Online, Ingat Kartunya Berbentuk Digital bukan Fisik hanya butuh 8 langkah di laman kemnaker.go.id

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mudah Mendapatkan Kartu Pra-Kerja secara Online, Daftar di Link kemnaker.go.id
Tangkap layar KompasTV
Cara Mudah Mendapatkan Kartu Pra-Kerja secara Online, Daftar di Link kemnaker.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana mengeluarkan Kartu Pra-Kerja kepada para pencari kerja, pekerja bukan buruh aktif, dan korban Putus Hubungan Kerja (PHK).

Kartu Pra-Kerja merupakan bentuk bantuan pemerintah terkait pelatihan vokasi kepada penerimanya.

Bantuan melalui Kartu Pra-Kerja diharapkan dapat menambah adanya peningkatan kompetensi penerima.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, menerangkan desain Kartu Pra-Kerja bukanlah fisik, namun digital.

"Desain Kartu Pra-Kerja tidak dicetak secara fisik, namun digital," ucap Ida, Rabu (20/11/2019), dilansir Kompas.com.

Untuk pendaftaran dan proses seleksi dilakukan secara online.

Seluruh proses pencarian Kartu Pra-Kerja dilakukan di laman resmi Kemnaker.

Berita Rekomendasi

Berikut cara mudah mendapatkan Kartu Pra-Kerja secara online:

1. Mendaftar melalui situs Kemnaker

Bagi para pencari kerja yang ingin mendapatkan Kartu Pra-Kerja, bisa mendaftar melalui situs Kemnaker.

Klik di sini.

Berikut tampilan halaman depan laman tersebut.

Halaman depan Kemnaker
Halaman depan Kemnaker (kemnaker.go.id)

2. Ikuti proses seleksi secara online

Pemerintah akan melakukan proses seleksi secara online.

Hasil seleksi akan diumumkan melalui situs Kemnaker.

3. Memilih lembaga pelatihan

Jika peserta lulus seleksi, selanjutnya perlu memilih lembaga pelatihan vokasi.

Pemilihan tersebut dilakukan melalui website atau aplikasi.

4.Mengikuti pelatihan

Selanjutnya, peserta akan mengikuti pelatihan sesuai lembaga yang dipilih.

Terdapat dua pilihan pelaksanaan pelatihan.

Pertama bisa dilakukan secara tatap muka langsung.

Kedua, bisa dilakukan secara online (daring).

Biaya pelatihan sekira Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.

Biaya tersebut akan ditanggung pemerintah.

5.Mengikuti uji kompetensi

Setelah mendapat sertifikasi kompetensi, peserta dapat mengikuti uji kompetensi.

Biaya akan disubsidi dari Kartu Pra-Kerja hingga Rp 90 ribu.

6. Mendapat Insentif

Peserta akan mendapat insentif persiapan melamar pekerjaan, insentif tersebut sebesar Rp 500 ribu.

7. Memberi penilaian dan evaluasi

Peserta harus memberikan penilaian dan evaluasi terhadap proses pelatihan yang telah diikuti.

8.Mengisi survei

Terakhir peserta harus mengisi survei pekerjaan, dilakukan secara periodik.

Hal tersebut untuk mendapat data mengenai status peserta sudah mendapat kerja atau belum.

Anggaran Kartu Pra-Kerja

Program Kartu Pra-Kerja memiliki anggaran yang sudah disiapkan pemerintah sebesar Rp 10 triliun.

Warga yang ingin mendapatkan Kartu Pra-Kerja harus menempuh beberapa proses.

Mulai dari pendaftaran di laman kemnaker.go.id sampai proses memberikan penilaian dan evaluasi proses pelatihan yang telah diikuti.

Ida Fauziah menjelaskan bahwa bantuan pelatihan vokasi ditujukan bagi masyarakat yang membutuhkan peningkatan keterampilan.

Program tersebut dilaksanakan melalui sistem yang terintegrasi dan berbasis digital.

Sehingga mudah digunakan, terkontrol, dan akuntabel.

Dalam melaksanakan program tersebut, pemerintah juga bekerja sama dengan berbagai pihak.

"Lembaga pelatihan ini tidak hanya lembaga pelatihan yang dimiliki Kemnaker saja."

"Tapi juga dimiliki oleh kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah, dan swasta."

"Jadi ini melibatkan banyak pihak," kata Ida Fauziah, dikutip Tribunnews dari laman kemnaker.go.id.

Pemerintah telah menganggarkan dana bantuan pelatihan Kartu Pra-Kerja melalui APBN sebesar Rp 10 triliun.

Dana tersebut akan diperuntukan bagi 2 juta orang.

(Tribunnews.com/Fajar) (Kompas.com/Rina Ayu Larasati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas