Dirut Angkasa Pura II Irit Bicara Setelah Diperiksa KPK
Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2019) sore
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/11/2019) sore.
Awaluddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero).
Ia memberikan keterangannya untuk tersangka Darman Mappangara, mantan Dirut PT INTI.
Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Ketua DPRD Tulungagung 40 Hari
Begitu keluar dari dalam kantor KPK pada 16.45 WIB, Awaluddin memilih tidak bicara banyak seputar hasil pemeriksaannya.
"Lanjutan aja kok. Enggak, tadi BAP (berita acara pemeriksaan) lanjutan aja kok. Makasih mas," ucap Awaluddin.
Setelah itu, ia langsung meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca: KPK Ultimatum Wagub Lampung Chusnunia Chalim Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, penyidik mendalami proses pengadaan BHS di PT APP melalui Awaluddin.
"Penyidik mendalami keterangan saksi masih terkait pengadaan pekerjaan Baggage Handling System di PT Angkasa Pura Propertindo," kata Febri.
Darman diketahui merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK, setelah Andra Yastrialsyah Agussalam dan orang kepercayaan Darman, Taswin Nur.
Baca: KPK Rilis Album Bertemakan Bahaya Laten Korupsi Jumat Pekan Ini
Diduga, Darman telah menginstruksikan Taswin Nur untuk menyerahkan uang sebesar Rp1 miliar kepada Andra guna merealisasikan penggarapan proyek BHS.
Uang tersebut diberikan Taswin kepada Andra melalui sopirnya dalam bentuk pecahan 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.
Uang tersebut merupakan imbalan untuk Andra karena bantuannya mengarahkan PT APP menunjuk PT INTI agar dapat mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan pagu anggaran mencapai Rp86 miliar.
Baca: Kasus Pengadaan BHS, KPK Kembali Periksa Bos Angkasa Pura II
Selain itu, Andra juga diduga telah membantu mengarahkan negosiasi guna meningkatkan uang muka proyek tersebut yang semula 15% menjadi 20%.
Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI menggarap proyek tersebut.
Sebab saat itu perusahaan pelat merah tersebut sedang mengalami kendala cashflow.
Atas perbuatannya, Darman diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.