Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Akan Panggil Menkes Terkait Perizinan Obat

Prosesnya sangat singkat, kata Menkes, Kepala Badan POM mengunjungi saya dan menyerahkan wewenang tersebut

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Akan Panggil Menkes Terkait Perizinan Obat
Warta Kota/henry lopulalan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar akan memanggil Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menanyakan rencana Menkes meminta kembali kewenangan pemberian izin produksi dan edar obat yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).

“Kami akan panggil Menkes dan jajarannya untuk menanyakan rencana ini, mengingat kewenangan pemberian izin terhadap obat itu diatur oleh sejumlah ketentuan dan peraturan yang mengikat, jadi nggak bisa main ambil begitu saja. DPR harus diajak bicara dan konsultasi, karena obat ini menyangkut orang banyak,” kata Ansory yang dihubungi, Selasa (26/11/2019).

Dia melanjutkan masih banyak tugas lain yang harus diselesaikan oleh Menkes, ketimbang mempermasalahkan soal izin obat yang telah berjalan dengan baik selama ini, seperti soal BPJS Kesehatan.

“Jadi dari pada mencari-cari masalah baru, mending menyelesaikan dulu masalah yang lebih penting,” tegas Wakil Ketua Komisi IX itu.

Baca: Menteri Kesehatan Sebut Kerokan Berpotensi Menambah Pemasukan Negara, Begini Kata Dokter

Ansory juga mengingatkan bahwa Kemenkes berjanji untuk segera melakukan reformasi birokrasi dalam waktu dekat.

“Dan bila dikaitkan dengan izin obat, kalau reformasi itu belum tuntas, bukan percepatan perizinan yang akan dilakukan pemerintah, namun memperpanjang mata rantai birokrasi,” kata Ansory.

Seperti diketahui bahwa Badan POM selama ini adalah institusi yang berwenang memberikan izin produksi dan edar obat yang diproduksi oleh perusahaan farmasi.

BERITA REKOMENDASI

Pemberian izin tersebut harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi tertentu seperti uji klinis, uji kandungan obat dan pengujian lainnya sebelum satu produk dilempar ke masyarakat.

Untuk keperluan tersebut, Badan POM telah dilengkapi dengan laboratorium lengkap untuk berbagai pengujian itu.

Pengujian yang dilakukan hanya beberapa hari saja, seperti yang dijanjikan oleh Menkes dapat dipastikan tidak bakal mendalam dan hanya bersifat verifikasi.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah bertemu dengan Kepala Badan POM, Penny Lukito untuk meminta kembali izin pemberian izin produksi dan edar obat.

“Minggu lalu saya sudah bertemu dengan Kepala Badan POM, empat mata dan beliau setuju untuk kembali menyerahan wewenang pemberian izin obat kepada Kementerian Kesehatan,” kata Menkes.


Prosesnya sangat singkat, kata Menkes, Kepala Badan POM mengunjungi saya dan menyerahkan wewenang tersebut. “Jadi keleluargaan sekali, kami berdua baik-baik saja dan bersahabat,” katanya.

Terawan dalam acara pertemuan dengan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan bertajuk "Mendorong Iklim Kemudahan Berusaha untuk Meningkatkan Investasi Obat dan Alat Kesehatan Menuju Kemandirian Bangsa", juga langsung memerintahkan kepada Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan untuk membuat prosedur perizinan yang mudah dan cepat.

Bahkan secara eksplisit Terawan mewanti-wanti akan mencopot Dirjen Farmalkes bila masih membuat regulasi yang menghambat dalam proses perizinan obat.

"Kuncinya di Dirjen Farmasi, misalnya satu hari bisa, ya jangan lama-lama. Makin cepat bikin izin edarnya makin lama duduk sebagai Dirjen," katanya.

Dengan dipangkasnya proses izin edar obat-obatan, menurut Terawan, industri akan bisa bersaing dengan menawarkan harga jual yang lebih rendah.

"Saya sebagai Menteri Kesehatan, saya hanya ingin supaya iklim investasi ini menjadi lebih simpel, mereka (industri) lebih mudah, biar bersaing di pasar. Dengan bersaing di pasar maka pasar lah yang menentukan harga," kata Terawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas