Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

IKOHI Berharap Jokowi Ratifikasi Konvensi Anti Orang Hilang

IKOHI berharap presiden Joko Widodo (Jokowi) meratifikasi Konvensi Internasional untuk Semua Orang dari Penghilangan Paksa.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in IKOHI Berharap Jokowi Ratifikasi Konvensi Anti Orang Hilang
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Penasihat IKOHI Mugiyanto saat ditemui di Hotel Aone Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) berharap presiden Joko Widodo (Jokowi) meratifikasi Konvensi Internasional untuk Semua Orang dari Penghilangan Paksa (Konvensi Anti Orang Hilang) pada tahun pertama periode kedua pemerintahannya.

"Kami berharap ratifikasi bisa terjadi pada tahun pertama Presiden Jokowi menjalankan periode kedua pemerintahannya," ujar Penasihat IKOHI Mugiyanto di Hotel Aone, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).




Menurutnya ratifikasi konvensi tersebut sudah direkomendasikan DPR RI pada tahun 2009.

Baca: IKOHI Sebut Pengusutan Kasus Orang Hilang Penting untuk Perbaiki Status Kependudukan Keluarga Korban

Menurut Mugyanto, konvensi ini merupakan landasan HAM utama yang hingga saat ini belum diratifikasi Indonesia.

"Indonesia sudah meratifikasi delapan konvensi HAM Internasional. Tinggal satu, ratifikasi penghilangan orang secara paksa," ujar Mugyanto.

Mugyanto menegaskan, jangan sampai situasi HAM di Indonesia mengalami kemunduran, khususnya untuk kasus orang hilang, karena proses ratifikasi berlangsung lama.

Baca: Reaksi ICW hingga KPK soal Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun, Beri Kecaman hingga Sebut Tak Logis

BERITA TERKAIT

Selain itu, meratifikasi konvensi anti orang hilang ini, menurutnya akan jadi momentum yang dapat mengukur kepatuhan Indonesia terhadap PBB.

"Karena Indonesia menjadi bagian dari HAM PBB dengan meratifikasi ini. Karena itu yang kita inginkan di sini adalah mempercepat proses ratifikasi, supaya segera ada," ujarnya.

"Hanya dengan begitu kita bisa yakin bahwa tahun kedua, ketiga, keempat, itu penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu tidak hanya penghilangan paksa saja, tapi itu bisa dilakukan penuntasan," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas