KPK Segera Sidangkan Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Terkait Kasus Meikarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas perkara mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melengkapi berkas perkara mantan Sekda Jawa Barat, Iwa Karniwa.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya akan segera membawa Iwa Karniwa ke meja hijau.
Iwa Karniwa merupakan tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Baca: KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi Kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun
"Dalam waktu dekat perkara ini akan dilimpahkan pada tahap berikutnya dan segera akan di sidang. KPK tengah memfinalisasi proses penyidikan ini," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).
Dia menjelaskan, saat ini KPK memperpanjang masa tahanan Iwa selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan terhitung sejak 28 November hingga 27 November 2019.
Baca: KPK dan Kejati Sulsel Ekspos Kasus Korupsi Sewa Tanah
"Ini merupakan perpanjangan penahanan terakhir," ujar Febri Diansyah.
KPK telah menahan Iwa sejak 30 Agustus 2019.
Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana di markas lembaga antirasuah.
Iwa mendekam di dalam rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
KPK menjerat sebelas orang dalam kasus suap proyek Meikarta. Teranyar, KPK menetapkan Iwan dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Baca: Ketua PDIP Sumut Japorman Saragih Tak Tahu Dirinya Jadi Tersangka Kasus Gatot Pujo Nugroho
Iwa diduga menerima Rp900 juta untuk memuluskan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Sedangkan, Bartholomeus merupakan pihak yang ditugaskan PT Lippo Karawaci untuk 'menyelesaikan' izin pembangunan Meikarta dari Neneng Hasanah Yasin yang saat itu menjabat sebagai bupati Bekasi.
Iwa Karniwa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bartholomeus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1.