Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Ditunda, Jemaah Korban First Travel di PN Depok Ricuh, Kecewa dan Merasa Dibohongi

Sidang putusan ditunda, jemaah korban First Travel di PN Depok ricuh, mengungkapkan rasa kecewa dan merasa dibohongi.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Sidang Putusan Ditunda, Jemaah Korban First Travel di PN Depok Ricuh, Kecewa dan Merasa Dibohongi
Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCtv1
Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali. Janji ke Mekah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali. Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar kasus First Travel terbaru, sidang putusan ditunda, korban ricuh di PN Depok, Senin (25/11/2019).

Putusan yang dinantikan oleh jemaah korban penipuan agen First Travel dijadwalkan Senin (25/11/2019).

Namun, sidang putusan kasus First Travel ditunda hingga Senin (2/12/2019).

Jemaah korban penipuan First Travel yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Depok, ricuh.

Dari pantauan Tribunnews.com melalui YouTube Kompas TV, jemaah korban penipuan agen First Travel histeris mendengar putusan penundaan yang dibacakan hakim.

Jemaah korban penipuan juga ada yang pingsan di PN Depok.

"Kecewa, kecewa. Kami kecewa. Kami merasa dibohongin," ungkap jemaah korban penipuan di PN Depok.

Berita Rekomendasi

Hakim Ketua mengungkapkan sidang putusan First Travel ditunda hingga Senin (2/12/2019).

"Hakim masih melakukan musyawarah dan musyarawah belum selesai. Insya Allah, hakim akan membacakan putusan di 2 Desember 2019," tutur Hakim Ketua yang memimpin sidang putusan di PN Depok.

Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Juru Bicara jemaah korban First Travel mengungkapkan rasa kecewanya kepada Kajari Yudi Triadi saat menghadiri acara ILC di Tv One, Selasa (19/11/2019).

Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok.
Eni yang mengatasnamakan Perkumpulan Agen Jamaah Korban Firt Travel (Pajak FT) menjadi perwakilan dari 3.200 Jemaah yang menggugat perdata di Pengadilan Negeri Depok. (Tangkap Layar YouTube ILC)

Eni menyayangkan mengapa Yudi mengumumkan aset sitaan dari First Travel akan dilelang.

Jubir kobran First Travel tersebut menuturkan saat itu, ia dan korban lainnya masih menunggu putusan Senin (25/11/2019).

"Saya kecewa kepada Pak Yudi itu kenapa diumumkan akan dilelang? Padahal kita masih menunggu keputusan tanggal 25 November 2019. Apa Pak Yudi nggak tahu ada gugatan perdata di PN Depok?" tuturnya.

Aset yang Disita

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas