Soal RUU KKR, Kontras Dorong Jokowi Buat Kebijakan di Tingkat Presiden
Menurut Fery sudah tidak relevan membahas undang-undang (UU) maupun RUU KKR karena prosesnya akan sangat lama di parlemen.
Editor: Johnson Simanjuntak
![Soal RUU KKR, Kontras Dorong Jokowi Buat Kebijakan di Tingkat Presiden](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kontras-fery-kusuma-nih2.jpg)
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Kordinator Kontras Fery Kusuma bicara soal RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dicanangkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Menurut Fery sudah tidak relevan membahas undang-undang (UU) maupun RUU KKR karena prosesnya akan sangat lama di parlemen.
"Di sini kami kasih penegasan, bahwa menurut kami sudah tidak relevan bicara RUU KKR karena itu prosesnya akan sangat lama. Harus masuk prolegnas (program legislasi nasional) lagi, kemudian pembahasan di parlemen lagi cukup panjang," ujar Fery di Hotel Aone Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Baca: Feri Kusuma Kontras Mengaku Belum Terima Undangan Mahfud untuk Diskusikan RUU KKR
Fery mengungkapkan, sudah sejak lama pihaknya mendorong agar Pemerintah Jokowi segera mengeluarkan kebijakan di tingkat presiden dalam pengentasan masalah orang hilang.
Menurutnya dengan kebijakan yang berlandaskan peraturan presiden (Perpres) sudah cukup, sehingga tidak perlu lagi RUU KKR.
"Apakah itu peraturan presiden untuk membentuk satu komisi non yudisial. Apapun, namanya boleh KKR, boleh nama lain, pokok intinya landasan hukum cukup dengan peraturan presiden. Gak perlu lagi UU," ujarnya.
Kemudian terkait agenda menghidupkan RUU KKR, Deputi Kordinator Kontras itu mengaku telah mengetahui kabar tersebut dari media massa.
Baca: Menko Polhukam Mahfud MD Pimpin Sejuta Shalawat di UIN Sumatera Utara
Lebih lanjut, Fery kembali menegaskan di matanya, RUU KKR tersebut dipandangnya sudah tidak relevan karena prosesnya akan sangat lama di parlemen.
"Sejauh ini yang kita dengar untuk membahas bagaimana pandangan kita untuk menghidupkan RUU KKR, kami pandang ini sudah tidak tepat karena prosesnya akan sangat lama di parlemen," tandas Fery.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.