Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Hadirkan Sepupu Romahurmuziy di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan Kementerian Agama

Abdul Wahab, sepupu mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, memberikan keterangan untuk terdakwa Romahurmuziy

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Jaksa Hadirkan Sepupu Romahurmuziy di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan Kementerian Agama
TRIBUNNEWS.COM/GLERY
Saksi di sidang perkara jual beli jabatan di Kemenag 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Abdul Wahab, sepupu mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, memberikan keterangan untuk terdakwa Romahurmuziy di sidang kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (27/11/2019) siang.

"Sedianya empat (saksi,-red), tetapi yang hadir dua orang," kata Wawan Yunarwanto, salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Baca: Ahok Diminta Mundur dan Jalani Proses Hukum di KPK, Arya Sinulingga Bantah Diistimewakan

Selain Abdul Wahab, calon anggota legislatif dari PPP untuk daerah pemilihan Jawa Timur di Pemilihan Legislatif 2019 itu, saksi lainnya yaitu mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Roziqi.

Mengingat Abdul Wahab merupakan sepupu dari Romahurmuziy, maka majelis hakim mempersiapkan kepada Abdul Wahab untuk memilih bersedia atau tidak menjadi saksi.

Akhirnya, Abdul Wahab memilih untuk bersedia menjadi saksi di bawah sumpah.

Baca: Komisi VIII DPR Akan Panggil Kementerian Agama Terkait Kasus First Travel

Berita Rekomendasi

"Tetap sebagai saksi. Di bawah sumpah. Kami sepakat sebagaimana saksi Abdul Rochim kemarin, diikat sumpah," kata dia.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas