Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Pastikan Hadirkan Mantan Menag Lukman Hakim ke Persidangan

Menurut dia, alasan pemanggilan politisi PPP itu karena namanya disebut di dalam surat dakwaan atas nama terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Pastikan Hadirkan Mantan Menag Lukman Hakim ke Persidangan
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Bekas Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sehabis dimintai keterangan soal pengelolaan haji dan dugaan gratifikasi, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menegaskan akan memanggil mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ke persidangan kasus suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama.

Menurut dia, alasan pemanggilan politisi PPP itu karena namanya disebut di dalam surat dakwaan atas nama terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

"Ya ada, pasti kami panggil karena di dakwaaan kan sudah," kata Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Namun, dia mengaku, belum dapat mengungkapkan kapan rencana pemanggilan Lukman.

"Pasti kami panggil. Cuma waktunya belum bisa sampaikan sekarang," tambahnya.

Baca: KPK Ungkap Ajudan Romahurmuziy Hilang

Sebelumnya, nama Lukman Hakim disebut di surat dakwaan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, memberikan suap senilai Rp 325 Juta kepada Romahurmuziy.

Berita Rekomendasi

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

Pemberian suap dari Haris berawal dari Kemenag membuka lowongan jabatan, pada 13 Desember 2018. Syarat mengikuti seleksi itu tidak pernah dijatuhi hukuman PNS tingkat sedang atau berat selama 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman itu.

Baca: KPK Komitmen Laksanakan Putusan Grasi Annas Maamun

Haris, pada saat itu, menjabat Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur mendaftar. Padahal, berdasarkan catatatn pada 2016, dia pernah diberi hukuman disiplin berupa penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun.

Sebagai upaya memperlancar seleksi, Haris berencana meminta bantuan Menag Lukman Hakim Saifuddin. Mengingat sulit menemui Lukman, Ketua DPP PPP Jatim, Musyaffa Noer, menyarankan Haris menemui Romahurmuziy.

Haris meminta bantuan Romahurmuziy. Pada 26 Desember 2018, Haris memberitahu Romy, dia telah mendaftar seleksi. Berselang satu hari kemudian, Haris dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi.

Baca: Hakim Tegur Sepupu Romahurmuziy

Romy meminta Lukman meloloskan Haris. Lalu, Lukman disebut memerintahkan Sekjen Kemenag, Nur Cholis, untuk meloloskan Haris. Nur Cholis meminta Ahmadi, panitia seleksi menambahkan nama Haris dan Anshori sebagai peserta lolos seleksi administrasi.

Akhirnya, Haris lolos seleksi administrasi serta seleksi-seleksi selanjutnya. Selama proses itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sempat dua kali menyurati Menag Lukman untuk membatalkan kelulusan Haris.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas