PDI-P Harap 10 Persen Jatah Maluku dari Blok Masela Tak Diganggu Gugat
Mercy berharap pembagian saham lima persen yang diberikan kepada Provinsi NTT, tidak mengurangi saham milik Maluku.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI F-PDI-Perjuangan, Mercy Chriesty Barends mengkritisi pembagian saham proyek Blok Masela antara Maluku dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Mercy berharap pembagian saham lima persen yang diberikan kepada Provinsi NTT, tidak mengurangi saham milik Maluku.
Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).
"Jangan ganggu gugat Blok Masela. Harapan kami satu aja, jika NTT ingin minta lima persen ambil punya negara. Jangan ambil punya Maluku yang 10 persen itu," kata Mercy.
Baca: Menristek Sebut Observatorium Nasional Timau NTT Ditargetkan Selesai Tahun Depan
Menurutnya mandatori ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.
Kata dia, hak pengelolaan wilayah laut untuk setiap provinsi hanya mencapai 12 mil laut, sedangkan letak geoteknikal Blok Masela sudah berada di atasnya. Sehingga Mercy menilai pemerintah pusat punya kewenangan diskresi untuk itu.
"Karena itu mandatori berdasarkan Undang-Undang memang diatas 12 mil laut kewenangannya diskresi pemerintah pusat," ujar dia.
Baca: Gubernur Maluku Teken MoU Pelatihan Pra Kerja
Apalagi, Maluku disebut jadi wilayah yang paling terdampak dari pembangunan proyek Blok Masela ini. Dampaknya bisa menyasar masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Politikus PDI-P ini meminta Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk mengawal pembagian 10 persen saham tersebut agar ujungnya bisa jadi milik Maluku.
"Jadi intinya untuk Blok Masela kita cuma minta satu. Sepuluh persen tolong dikawal sehingga ini bisa diserahkan ke Maluku yang hari ini ketiga termiskin di Indonesia," ucap Mercy.