Wamenag: Reuni 212 Boleh Asal Tanpa Provokasi
Ia menambahkan, sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menuturkan, penyelenggaraan reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tak ada anjuran atau larangan untuk mengikuti itu.
"Reuni 212 hukumnya mubah atau boleh-boleh saja, tidak ada anjuran, tidak ada larangan. Dilaksanakan tidak apa-apa tidak dilaksanakan juga tidak berdosa. Namanya juga berkumpul dan bersilaturahmi," kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/11/2019).
Ia menambahkan, sesuatu yang mubah itu bisa menjadi baik dan memiliki nilai ibadah jika kegiatan tersebut diisi dengan hal kebaikan.
Baca: Mabes Polri Terima Surat Pemberitahuan Aksi Reuni Alumni 212
Misalnya menganjurkan persatuan, persaudaraan, cinta tanah air dan menganjurkan untuk menaati hukum atau peraturan.
"Tetapi jika reuni tersebut diisi dengan kegiatan yang tidak baik, misalnya melakukan provokasi, memfitnah, menebarkan ketakutan, kebencian, dan mengadu domba. Maka reuni tersebut bisa menimbulkan dosa," jelas Zainut.
Baca: Diduga Ada Pembatasan Akses Medsos Jelang Reuni 212, Begini Respon Menkominfo
"Saya yakin reuni 212 akan diisi dengan kegiatan dan aktifitas kebaikan" lanjutnya.
Lebih jauh ia mengungkapkan, Indonesia membutuhkan suasana aman, sejuk, damai, dan kondusif.
"Untuk itu, semua pihak khususnya para tokoh agama dan tokoh masyarakat hendaknya ikut terlibat aktif merajut kembali persaudaraan kebangsaan dan membantu menciptakan situasi kondusif," harap waketum MUI ini.