Jokowi Beri Grasi Annas Maamun, Peneliti ICW Kecewa: Kenapa Harus Alasan Kemanusiaan?
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku kecewa soal putusan Jokowiyang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi Annas Maamun.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
![Jokowi Beri Grasi Annas Maamun, Peneliti ICW Kecewa: Kenapa Harus Alasan Kemanusiaan?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kurnia-ramadhan-icw.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberantasan korupsi.
Hal ini didasari atas putusan Jokowi yang memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Kurnia mengaku kecewa dengan keputusan tersebut.
"Pada dasarnya kami pasti kecewa dan tidak salah rasanya kalau masyarakat juga mengecam putusan tersebut," ujarnya yang dilansir dari kanal YouTube Kompas TV Kamis (28/11/2019).
Kekecewaannya bertambah dengan adanya alasan Jokowi memberikan grasi terhadap Annas Maamun.
Diketahui Jokowi mengabulkan grasi tersebut melihat dari kacamata kemanusiaan, Annas Maamun telah berusia 79 tahun dan kondisi kesehatannya juga tidak baik atau sakit-sakitan.
Menurut Kurnia alasan Jokowi sangat abstrak.
"Kalau dengan dalih kemanusiaan itu kan tidak bisa diukur secara jelas," imbuhnya.
"Kenapa harus diberikan dengan tolak ukur kemanusiaan?" lanjutnya.
Menurut Kurnia, kalau karena masalah kesehatan Negara harusnya menyediakan fasilitas kesehatan yang bagus bukannya mengurangi masa hukuman Annas.
"Misalnya karena sakit-sakitan, yang harus ditangani kan kesehatannya berarti harus diberikan dokter - dokter terbaik untuk memeriksa bagaimana kondisi kesehatannya yang bersangkutan bukan dengan justru mengurangi hukuman," ungkapnya.
"Pertanyaan sederhananya adalah apakah dengan dikurangi hukuman 1 tahun orang itu langsung sehat?" imbuhnya,
"Ini sebenarnya menunjukkan bahwa lagi-lagi komitemen kepada Presiden terkait peberantasan korupsi dipertayakan oleh publik," lanjutnya.
Menurut Kurnia korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa.
Sehingga dengan adanya grasi atau pengurangan masa hukuman dinilai merupakan langkah yang tidak tepat.