Kejaksaan Agung Larang LGBT Ikut CPNS, Komnas HAM Sebut Diskriminasi
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan pelarangan tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM mempertanyakan alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan diskriminasi kelompok tertentu dengan melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di institusinya.
"Kejagung misalnya malah membuat syarat yang mendiskriminasikan kelompok dengan orientasi seksual tertentu," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Beka menilai seharusnya negara tak boleh membatasi hak seseorang berdasarkan orientasi seksual.
Menurutnya hal tersebut harus menjadi catatan, agar praktik diskriminasi dihapuskan di masa depan.
"Padahal negara itu tidak boleh mendiskriminasikan, atau membatasi hak seseorang berdasarkan orientasi seksual," kata Beka.
Baca: Ini Kata Anggota Komisi II Soal Larangan LGBT Daftar CPNS di Kejagung
Di sisi lain, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyerahkan pelarangan tersebut kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Meski begitu, Taufan menegaskan prinsip Komnas HAM adalah menolak diskrimasi dalam bidang apapun.
"(Soal pelarangan LGBT mengikuti CPNS di Kejagung) Nah itu nanti pak JA (Jaksa Agung). Biar dia, dia yang paling tahu soal itu," kata Taufan.
"Tapi prinsip Komnas HAM itu jelas, kita nggak mau ada diskriminasi dalam bidang apapun. Terutama dalam bidang yang kita sebut sebagai hak yang dasar atau hak orang untuk hidup. Nah kalau hak untuk hidup saja sudah tidak diberikan secara setara, ini kan jadi persoalan," imbuhnya.