Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Keluarkan Surat Rekomendasi Perpanjang Izin FPI, Tagar #JokowiTakutFPI Trending di Twitter

Kementerian Agama keluarkan surat rekomendasi perpanjang izin FPI, Tagar #JokowiTakutFPI menjadi trending di Twitter.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kemenag Keluarkan Surat Rekomendasi Perpanjang Izin FPI, Tagar #JokowiTakutFPI Trending di Twitter
Tribunnews.com dan Twitter.com
Menag keluarkan surat rekomendasi izin FPI, tagar #JokowiTakutFPI trending di Twitter 

TRIBUNNEWS.COM  - Front Pembela Islam (FPI) mengajukan perpanjangan izin untuk berorganisasi, yang ditujukan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Hal tersebut dilakukan lantara FPI telah habis masa terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) resmi di Indonesia.

Bersamaan dengan hal tersebut, berhembus desas-desus FPI akan diperbolehkan memperpanjang izinnya.

Lantas muncul sebuah tagar #JokowiTakutFPI yang menjadi trending di Twitter pada Kamis (28/11/2019) siang.

trending twitter #JokowiTakutFPI
Trending twitter #JokowiTakutFPI (Twitter.com)

Cuitan warganet di sosial media Twitter mengenai tagar #JokowiTakutFPI hingga kini mencapai 21.000 tweet.

Mesti belum resmi izinnya akan diperpanjang, namun baru-baru ini Kementerian Agama mengeluarkan surat rekomendasi untuk FPI.

Melalui Menteri Agama, Fachrul Razi, kabar tersebut dibenarkan olehnya.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan turut mendukung ormas-ormas Islam yang ikut memajukan bangsa.

“Saya berpendapat tidak boleh satu ormas Islam apapun yang ikut dalam memajukan bangsa ini dihentikan. Saya yang mendorong FPI untuk diberikan izin lagi,” kata Fachrul saat menjadi pembicara pada Dialog Tokoh/Pimpinan Ormas Islam tingkat Nasional, di Jakarta, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari kemenag.go.id.

Setelah FPI membuat surat pernyataan setia kepada Pancasila-NKRI, Fachrul menyatakan akan mendukungnya.

“Sekarang mereka, tidak akan menggugat Pancasila dan akan terus mempertahankan NKRI. Ini kita dukung,” kata Menag.

Sempat diberitakan, surat keterangan terdaftar (SKT) dari FPI terhambat karena adanya persyaratan yang belum dipenuhi.

Baca: Ketua PTSP Kemenag dan Wamenag: Tak Hanya Makanan, Barang juga Perlu Sertifikasi Halal

Namun Fachrul Razi mengungkapkan saat ini proses pengurusan SKT FPI sudah mengalami kemajuan.

Surat yang menyatakan FPI akan setia terhadap Pancasila dan NKRI sudah dibuat di atas materai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas