Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Sofyan Basir

Febri Diansyah, mengatakan penyerahan memori kasasi dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Sofyan Basir
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, di Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019) petang. Sofyan Basir resmi bebas dari tahanan KPK usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas nama terdakwa Sofyan Basir.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyerahan memori kasasi dilakukan melalui Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Menurut dia, upaya penyerahan memori kasasi disertai dua tambahan bukti prinsip.

Dua tambahan bukti prinsip, yaitu 12 keping CD rekam sidang di Pengadilan Tipikor dan BAP Sofyan Basir saat memberikan keterangan di penyidikan atas nama tersangka Eny M. Saragih pada 20 Juli 2018.

Baca: KPK Sampaikan Memori Kasasi Bebasnya Sofyan Basir ke MA Hari Ini

"Siang ini, KPK menyerahkan Memori Kasasi sebagai bagian dari proses upaya hukum. Dengan tetap menghormati putusan pengadilan tingkat pertama ini, KPK memutuskan mengajukan Kasasi," kata Febri, kepada wartawan, Kamis (28/11/2019).

Dia menilai putusan untuk terdakwa Sofyan bukan putusan bebas murni. Berdasarkan fakta persidangan, dia melihat, majelis hakim mengakui di pertimbangannya Sofyan telah terbukti melakukan perbuatan memberikan kesempatan, sarana dan keterangan untuk mempercepat proses kesepakatan PLTU MT Riau-1.

"Pada pokoknya majelis hakim sependapat adanya perbuatan-perbuatan Sofyan berupa memberikan sarana, kesempatan dan keterangan sebagaimana telah diuraikan di atas," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Namun, kata dia, majelis hakim berpendapat karena Sofyan tidak mengetahui akan adanya penerimaan sua oleh dari Johanes Budisutrisno Kotjo, maka Sofyan tidak terbukti melakukan tindak pidana pembantuan.

"Sehingga, semestinya, jika majelis hakim berpendapat seperti itu, seharusnya putusan yang dihasilkan adalah putusan Lepas (ontslag)," tegasnya.

KPK meyakini seharusnya perbuatan pembantuan melakukan suap itu terpenuhi.

Jaksa Penuntut Umum memohon Majelis Hakim Agung berkenan menerima permohonan Kasasi dan memori Kasasi yang diajukan KPK.

Baca: Arya Sinulingga Bantah Ahok Pernah Dilindungi KPK: Siapa, sih, Ahok sampai KPK Tidak Berani?

Untuk kemudian menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi, serta menjatuhkan pidana sesuai tuntutan yang sudah disampaikan sebelumnya.

"KPK berharap sejumlah fakta-fakta dan bukti yang sudah muncul di persidangan dapat dipertimbangkan secara substansial dan agar Majelis Hakim Agung dapat menggali kebenaran materil dari perkara ini," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas