Pertimbangkan Kondisi KPK, Tsani Annafari Mundur dari Penasihat KPK
Surat Keputusan pemberhentian Tsani sudah ditandatangani dan efektif berlaku tanggal 1 Desember 2019.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari resmi mundur dari lembaga antirasuah tersebut.
Surat Keputusan pemberhentian Tsani sudah ditandatangani dan efektif berlaku tanggal 1 Desember 2019.
Hal ini disampaikan langsung oleh Tsani di sela-sela kegiatan workshop di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (28/11/2019).
"SK pemberhentian sebagai penasihat saya sudah dikeluarkan. Dan efektif berlaku per tanggal Desember," kata Tsani di lokasi.
Baca: Polri Pastikan Firli Profesional dan Independen jadi Ketua KPK
Ia menyebut dirinya satu-satunya penasihat KPK yang mundur dari jabatan sebelum purna tugas.
Sedangkan dua penasihat yang lain, Budi Santoso dan Sarwono Sutikno masih bertahan hingga masa jabatan berakhir.
"Jadi saya punya perbedaan treatment karena kebetulan Penasehat ada tiga, yang satu selesai tanggal 1 Desember, yang dua masih berlanjut sampai pimpinan yang saat ini berakhir. Kenapa? Karena kebetulan saya juga mengundurkan diri. Dan saya juga tidak ingin nanti ada proses yang kita nggak tahu," ucap dia.
Tsani mengaku telah mendapat tugas baru di instansinya berasal, yaitu di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Baca: Firli Bahuri Tidak Masalah Pegawai KPK Jadi ASN, Asal . . .
Dia memilih menyudahi masa jabatannya karena pertimbangan keadaan KPK hari ini.
"Barang kali saya bisa lakukan lebih baik dengan pertimbangan kondisi di KPK saat ini," tegasnya.
Mundurnya Tsani dari jabatan di KPK seakan membayar janji lama. Ketika proses seleksi capim KPK jilid V kemarin, dirinya mengancam mundur jika Firli Bahuri yang ia sebut terbukti melanggar etik berat, terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023.
Firli pun akhirnya dipilih DPR jadi satu dari lima pimpinan KPK dan Tsani, menepati ancamannya kemarin.