Akbar Tanjung: Publik Pasti Tolak Pemilihan Presiden Lewat MPR
Akbar Tanjung, mengatakan wacana pemilihan presiden melalui mekanisme pemilihan di MPR akan menimbulkan perdebatan di ranah publik
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tanjung, mengatakan wacana pemilihan presiden melalui mekanisme pemilihan di MPR akan menimbulkan perdebatan di ranah publik.
Menurut dia, masyarakat Indonesia sudah terbiasa memilih kepala negara melalui mekanisme pemilihan secara langsung.
Mekanisme pemilihan langsung mulai digelar pada 2004.
Baca: Humprey Djemat Nilai Ada Niat Buruk dari Partai Politik yang Usul Penambahan Masa Jabatan Presiden
"Saya yakin tentu publik pasti tak menghendaki, karena masyarakat sudah mengikuti secara langsung pemilihan presiden sejak 2004, 2009, 2014, 2019. Dan, Insya Allah nanti 2024," kata Akbar Tanjung, saat melakukan sesi wawancara khusus dengan Tribun Network, di kediamannya, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Dia mensinyalir akan ada reaksi dari publik mengingat negara sudah masuk ke era reformasi.
Sedangkan, pemilihan presiden di MPR berlaku pada zaman orde baru.
Baca: Tsani Annafari: Penasihat KPK yang Harusnya Bekerja 4 Tahun Terpangkas Jadi 2 Tahun Secara Tiba-tiba
"Pasti ada reaksi dari publik yang tidak menghendaki pemilihan presiden di MPR. Karena kita sudah pada satu era baru, reformasi," kata dia.
Selain menyoroti wacana pemilihan presiden di MPR, politikus senior Partai Golkar tersebut menyoroti mengenai adanya semangat dari anggota legislatif untuk melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar1945.
Amandemen UUD 1945 itu mengadakan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Baca: PBNU Usul Presiden Dipilih MPR, Yunarto WIjaya: Semoga Para Senior Tak Lupa Sejarah Jatuhnya Gus Dur
Dia menegaskan, upaya amandemen UUD 1945 itu merupakan kewenangan dari MPR.
Namun, dia meminta, agar apabila ada GBHN, tidak menjadikan MPR itu menjadi lembaga tertinggi negara.
"Cuma yang harus dijaga, kalaupun ada GBHN, tidak menjadikan MPR itu menjadi lembaga tertinggi negara. Kalau menjadi lembaga tertinggi negara, berarti MPR menjadi lembaga tertinggi, konsekuensi dari pada itu, ya pemilihan presiden juga dilakukan di MPR," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.