Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elite PKS Kemungkinan Akan Hadir Dalam Acara Reuni 212 di Monas

Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari mengatakan, kemungkinan elite PKS akan hadir dalam acara Reuni 212.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Elite PKS Kemungkinan Akan Hadir Dalam Acara Reuni 212 di Monas
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Fathul Bari saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019). 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan surat pemberitahuan acara Reuni 212 sudah disampaikan panitia kepada pihak kepolisian.

Mahfud MD menjamin aparat keamanan akan mengakomodasi dan mengawal acara tersebut supaya berjalan tertib.

Baca: Mahfud MD soal Pencekalan: Habib Rizieq Tidak Melapor, Kami Hanya Dengar Lewat Sosmed

“Kita akan mengawal, mengawasi, dan melindungi supaya tak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Imbauan Polri

Mabes Polri mengingatkan agar pelaksanaan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 tetap menghormati hak orang lain dan menaati aturan hukum.

"Kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan dan norma yang diakui secara umum" Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Asep mengatakan pelaksanaan Reuni 212 merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

Berita Rekomendasi

"Hal itu sudah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujarnya

Asep menjelaskan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Reuni 212.

Baca: Kecelakaan Beruntun Ungkap Perselingkuhan Istri dengan Berondong, Dipergoki Suami Ini yang Terjadi

Ada 5 hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan Reuni 212 tersebut selain menghormati hak orang lain dan mentaati hukum, diantaranya;

Pertama, kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain.

Kedua, menghormati aturan aturan norma yang diakui secara umum.

Baca: Ketua PA 212: Hadir atau Tidaknya Habib Rizieq, Panitia Reuni 212 Sudah Sediakan Waktu

Ketiga, menaati hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas