Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Beri Persetujuan Perpanjangan Izin FPI

Hidayat Nur Wahid mengatakan sebaiknya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memberikan perpanjangan izin bagi FPI.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Sri Juliati
zoom-in Hidayat Nur Wahid Minta Mendagri Beri Persetujuan Perpanjangan Izin FPI
MPR-RI
Hidayat Nur Wahid mengatakan sebaiknya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian untuk memberikan perpanjangan izin bagi FPI. 

"Artinya sebenarnya ada tidaknya surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri sebenarnya tidak berpengaruh secara operasional bagi teman-teman FPI," tambahnya. 

Ismail juga menjelaskan, sebuah ormas tidak diharuskan memiliki izin dari Kemendagri karena ormas dapat memilih bentuk badan hukum sendiri.

Menurutnya, organisasi atau sebuah kelompok yang berebut mendaftar ke Kemendagri merupakan organisasi yang ingin mendapatkan dana dari pemerintah.

Syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, dengan memiliki SKT dari Kemendagri.

Sehingga hanya suatu kelompok yang ingin dana ormas dari pemerintah yang akan membutuhkan SKT.

Ismail Hasni menjelaskan FPI tidak membutuhkan SKT dari Kemendagri perihal perpanjangan izin ormas.
Ismail Hasni menjelaskan FPI tidak membutuhkan SKT dari Kemendagri perihal perpanjangan izin ormas. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)

"Sebenarnya tidak harus, karena ormas itu bisa memilih bentuk badan hukum ya."

"Kenapa orang berebut atau bersemangat mendaftarkan diri ke Kemendagri," tutur Ismail.

Berita Rekomendasi

"Memang syarat untuk mengakses dana atau bantuan dari pemerintah adalah harus ada SKT."

"Karena itu hanya mereka yang ingin mengakses dana ormas itulah yang kemudian membutuhkan SKT," lanjutnya.

FPI sudah cukup bila memiliki izin dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ismail Hasani menuturkan, ormas yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkumham dapat membuka rekening di bank dan dapat beroperasi.

Maka sejak bulan Juni di mana masa izin ormas FPI habis hingga saat ini, FPI tidak merasakan dampak yang cukup berarti.

(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas