Istana Sebut Tidak Masalah Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi ke MK
Istana tidak mempermasalahkan tiga pimpinan KPK mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke MK
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Istana Tidak Masalah Tiga Pimpinan KPK Ajukan Uji Materi UU KPK
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana tidak mempermasalahkan tiga pimpinan KPK mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, mengatakan semua warga negara termasuk tiga pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang berhak untuk melakukan uji materi terhadap sebuah Undang-Undang.
"Tidak ada masalah, setiap orang boleh. Pribadi sendiri boleh, di MK itu menarik. Bisa maju sendiri, jadi pembela sendiri. It's okay tidak ada larangan," kata Fadjroel Rahman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Meski demikian, ungkap Fadjroel Rahman, dalam uji menteri ini pertama-tama hakim akan bertanya soal legal standing para pihak yang mengajukan gugatan.
Di antaranya hakim mengonfirmasi kerugian pemohon terhadap UU KPK.
"Jadi yang penting setiap orang atau kelompok atau setiap lembaga yang masuk harus jelas. Apa kerugian konstitusional dia apabila Undang-Undang diterapkan. Itu harus diingat," katanya.
Baca: Istana Enggan Komentari Mundurnya Tsani Annafari Sebagai Penasihat KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan langkah tiga pimpinan KPK mengajukan uji materi merupakan atas nama pribadi atau perseorangan bukan sebagai pimpinan lembaga negara.
Dia juga menegaskan hak untuk mengajukan uji materi dijamin oleh Undang-Undang MK.
Baca: Kemensos: Pemerintah Wujudkan Pemenuhan Hak Disabilitas dengan Dua Regulasi
Permohonan uji materi UU KPK hasil revisi telah teregistrasi dengan nomoe 1927-0/PAN.MK/XI/2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.