Kejaksaan Agung Jelaskan Penyusutan Aset First Travel Dari Rp900 Miliar Jadi Rp40 Miliar
Di antaranya, dari sekitar Rp900 miliar kerugian yang diderita korban menjadi tinggal sekitar Rp40 milliar saja.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung Mukri mengklarifikasi kabar ihwal adanya persepsi yang menyatakan adanya aset First Travel yang menyusut signifikan dari nilai kerugian korban.
Di antaranya, dari sekitar Rp900 miliar kerugian yang diderita korban menjadi tinggal sekitar Rp40 milliar saja.
"Saya monitor dalam 2 sampai 3 hari ini, itu dipersepsikan seolah-olah ada penyusutan aset dari first travel. bahkan sampai menghitung angka-angka dari 900 milliar turun 800 milliar sampai dengan 90 sampai dengan 40 milliar," kata Mukri di Kompleks Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).
Baca: Jaksa Agung Pertanyakan Anggaran Menteri Agama Yang Ingin Berangkatkan Umrah Korban First Travel
Ia membenarkan, kerugian yang diderita oleh korban First Travel mencapai Rp900 milliar dari total 63 ribu jemaah yang belum dapat diberangkatkan oleh First Travel. Namun, total hasil sitaan perkara yang didapatkan oleh penyidik memang hanya Rp40 miliar saja.
"Dalam proses perkara bergulir, aset first travel yang dapat disita itu secara rill belum dihitung secara nyata. Hanya item-item itu terdiri dari ada mobil, rumah, cafe dan lain sebagainya. Kita bisa taksir dari beberapa aset yang telah dilakukan proses penyitaan, persidangan sampai dengan pemutusan, itu hanya berkisar Rp 40 milliar lebih," ungkapnya.
Baca: Kuasa Hukum: Korban First Travel Apresiasi Ide dan Gagasan Menag Fachrul
Atas dasar itu, ia memastikan tidak ada aset yang menyusut dalam kasus First Travel. Yang ada, aset yang dapat terdeteksi dan dihitung oleh penyidik dalam perkara ini sedari awal hanya Rp40 milliar.
"Jadi tidak ada aset-aset yang menyatakan bahwa dari 900 mengurang hingga 40 milliar. Tidak ada itu. Yang ada bentuk kerugian 900 miliar tapi aset first travel yang dapat disita dalam perkara ini itu nilainya hanya sekitar itu. Karena isunya aset itu hilang di kejaksaan, hilang diproses persidangan dan sebagainya," bebernya.
Ketika ditanya ihwal kenapa aset yang bisa ditelisik sekitar Rp 40 milliar, ia menyatakan, proses penyitaan aset First Travel sejatinya dilakukan oleh penyidik. Sementara Kejaksaan Agung RI, kata dia, bertugas sebagai eksekutor dalam proses hukum.
Baca: Menag Akan Berangkatkan Korban First Travel: Yang Kaya Tidak Usah Dibantu
"Dalam konteks perkara ini kan jaksa kan hanya sebagai penutut umum dan eksekutor. Artinya pada proses penyidikan itu dilakukan penyitaan terhadap aset first travel nya yang seperti itu. Nah seperti itulah yang diserahkan penuntut umum dari penyidik. Pada waktu perkara ini bergulir, penyidik berhasil menyita sebesar itu," tuturnya.
"Jadi tolong diklarifikasi jadi tidak benar kalau ada aset yang katakanlah menurun atau berkurang hingga ratusan miliar itu. apalagi sampai hilang. yang benar adalah korban dari peristiwa ini menderita sekitar 900 miliar sementara aset first travel yang disita kurang lebih 40 miliar. kurangnya kemana? tanya sama penipuan dan penggelapan sana. terpidananya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.