KPK Sita Dokumen dan Rekening Koran Bupati Bengkalis
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen proyek dan rekening koran milik Bupati nonaktif Bengkalis Amril Mukminin.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Namun pada tingkat kasasi pada 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU dan Berhak melanjutkan proyek tersebut.
Kemudian, pada Februari 2016, atau sebelum menjabat sebagai Bupati Bengkalis, Amril diduga telah menerima uang Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning.
Setelah resmi menjabat sebagai Bupati, Amril pun bertemu dengan PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta Amril segera menandatangani kontrak.
Setelah ada kesepakatan, dalam rentang Juni dan Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) dari pihak PT CGA.
Penyerahan uang itu diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA yakni peningkatan jalan Duri-Sei Pakning.
Dengan demikian, secara total Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis.