Sandiaga Uno Dukung Rencana Jokowi Terapkan Omnibus Law
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendukung rencana Presiden Jokowi menerapkan Omnibus Law.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SUSRABAYA - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mendukung rencana Presiden Jokowi menerapkan Omnibus Law.
Menurut dia, Omnibus Law sangat krusial karena sebagian besar aktivitas perekonomian Indonesia digerakkan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"97 persen ekonomi Indonesia itu adalah UMKM, dan lebih dari 98 persen lapangan kerja Indonesia diciptakan oleh UMKM," kata Sandi, usai menghadiri seminar yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, di Kampus C Unair, Jumat (29/11/2019).
Mantan calon wakil presiden ini juga meminta agar pemerintah memastikan UMKM juga bisa tumbuh dan berkembang, serta produk dalam negeri bisa berjaya dalam situasi ketegangan yang diakibatkan oleh perang dagang antara Amerika dan China.
Di sisi lain, Sandi berharap reformasi struktural khususnya di bidang ketenagakerjaan, perpajakan, dan kemudahan berinvestasi juga harus dikonkretkan.
"Yang lebih penting lagi, kebijakan yang merangsang anak-anak muda bisa memulai start up teknologi terutama mengenai bisnis digital ekonomi," ucap Sandi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo membuat sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.
Melalui Omnibus Law, pemerintah akan menyederhanakan regulasi yang berbelit dan panjang dengan membuat dua undang-undang (UU) besar yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuturkan, pihaknya dan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) telah sepakat untuk memasukkan omnibus law ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020.
Apa Omnibus Law
Memahami Omnibus Law Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, Omnibus Law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara.
“Omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar dan mungkin mencabut atau mengubah beberapa UU,” kata Bivitri saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/10/2019) siang.
Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah.
Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.