Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tsani Annafari: Penasihat KPK yang Harusnya Bekerja 4 Tahun Terpangkas Jadi 2 Tahun Secara Tiba-tiba

Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari merasa dirugikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tsani Annafari: Penasihat KPK yang Harusnya Bekerja 4 Tahun Terpangkas Jadi 2 Tahun Secara Tiba-tiba
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Penasihat KPK Tsani Annafari mundur dari jabatannya dan berpamitan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Tsani Annafari merasa dirugikan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Alasannya, dengan hadirnya undang-undang tersebut masa bakti penasihat KPK terpangkas menjadi dua tahun.

"Karena mereka (penasihat KPK) bekerja empat tahun terpangkas menjadi dua tahun secara tiba-tiba. Apalagi di UU tidak diatur masa transisi," kata Tsani Annafari saat berpamitan dengan awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Diketahui, masa bakti tiga penasihat KPK yakni Mohammad Tsani Annafari, Budi Santoso, dan Sarwono Sutikno seharusnya berakhir pada 6 Juli 2021 sejak dilantik pada 6 Juli 2017.

Baca: Istana Enggan Komentari Mundurnya Tsani Annafari Sebagai Penasihat KPK

Tsani Annafari menganggap, anggota DPR RI yang menyusun regulasi baru untuk KPK tidak memahami skema kepegawaian di lembaga antirasuah.

Sebab, baginya jabatan penasihat tidak termasuk dalam struktur kepegawaian.

"Mungkin orang DPR tidak paham skema kepegawaian KPK bahwa penasihat tuh bukan pegawai. Mereka (DPR) hanya mengatur masa transisi untuk pegawai tapi tidak untuk penasihat," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Kendati merasa dirugikan, Tsani menyarankan kepada dua penasihat KPK lainnya yakni Budi Santoso dan Sarwono Sutikno agar dapat menggugat regulasi baru KPK itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika merasa dirugikan.

Baca: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tubagus Chaeri Wardana

"Saya menyarankan kepada penasihat lain, apabila mereka merasa dirugikan yah. Silahkan ajukan gugatan (UU KPK hasil revisi) secara materil, lewat jalur perdata maupun ke MK. Karena yang mengakibatkan hal ini terjadi karena UU itu, yang melanggar hak konstitusional mereka," ujar dia.

Untuk diketahui, setidaknya KPK telah mengidentifikasi 26 persoalan yang akan berdampak terhadap kinerja pemberantasan korupsi dari perubahan kedua Undang-Undang KPK.

Baca: Alexander Marwata Sebut KPK ke Depan Akan Fokus Tindak Kasus yang Berdampak Pada Penerimaan Pajak

Alasannya, sejumlah kewenangan yang dikurangi merupakan kewenangan pokok dalam melaksanakan tugas.

Bahkan, sejumlah aturan dalam regulasi baru komisi antikorupsi itu tidak selaras antar pasal.


Sehingga, dapat menimbulkan tafsir beragam yang akan menyulitkan KPK dalam menangani perkara korupsi ke depan.

Istana enggan berkomentar

 Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman enggan mengomentari mundurnya Tsani Annafari sebagai penasihat KPK.

Fadjroel Rahman meminta awak media untuk berbicara isu lain ketimbang mengomentari mundurnya Tsani Annafari.

"Kita bicara yang lain aja," kata Fadjroel Rahman di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2019).

Baca: Tsani Annafari Angkat Koper dari KPK, Balik Lagi ke Kemenkeu

Diketahui Tsani Annafari sempat menemui awak media di KPK sebelum resmi mengundurkan diri dari lembaga antirasuah.

Dia tidak lagi menjadi penasihat KPK ‎sejak 1 Desember 2019.

Tsani Annafari menyarankan pegawai KPK yang lain tetap bertahan.

Baca: KPK Minta 10 Penyidik dari Ditjen Pajak, Alex Marwata: Soal Gaji Tinggal Kita Sesuaikan

Dia tidak mau dianggap sebagai provokasi, mengajak pegawai yang lain mundur.

"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya tidak ingin dianggap memprovokasi supaya teman-teman di KPK ikut mundur, tidak," kata Tsani Annafari di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

Diketahui Tsani Annafari mengundurkan diri karena posisinya sebagai penasihat akan hilang ketika UU KPK No 19 tahun 2019 berlaku.

Baca: Alexander Marwata Sebut KPK ke Depan Akan Fokus Tindak Kasus yang Berdampak Pada Penerimaan Pajak

Dalam Undang-Undang tersebut posisi penasihat KPK diganti dewan pengawas.

Atas pengunduran dirinya, Tsani Annafari mengaku ikhlas.

Pria yang sempat mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK‎ jilid V periode 2019-2023 ini berniat kembali ke instansi awal, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Respons Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Penasihat KPK Tsani Annafari mengajukan surat pengunduran diri. Kata Alex, Tsani akan mundur per 1 Desember 2019.

"Yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri per 1 Desember (2019) sudah resign," ujar Alex di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).

Alex menjelaskan, Tsani mundur karena dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sudah tidak ada lagi posisi penasihat di KPK. Posisi tersebut diganti dengan Dewan Penasihat.

Baca: Laode M Syarif Ungkap KPK Belum Dapat Informasi soal Alasan Jokowi Beri Grasi Annas Maamun

Sementara dua penasihat KPK yang lain, Sarwono Sutikno dan Budi Santoso akan menyusul mundur saat dewan pengawas dilantik.

"Tanggal 21 Desember itu nanti dia dengan dilantiknya dewan pengawas, posisi penasihat sudah nggak ada. Pak Sarwono dan Pak Budi Santoso sampai dilantiknya dewan pengawas baru mengundurkan diri," ucap dia.

Baca: Pertimbangkan Kondisi KPK, Tsani Annafari Mundur dari Penasihat KPK

Alasan lain mundurnya Tsani, kata Alex karena yang bersangkutan akan kembali ke instansi asalnya di Ditjen Bea Cukai. Di sana, Tsani kemungkinan akan mendapat promosi jabatan.

"Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana akan dipromosikan," pungkas Alex.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas