Harapan 2 Pimpinan KPK Kepada Jokowi Untuk Tetap Terbitkan Perppu
Saut menyebut UU KPK baru itu sarat dengan potensi mendukung pelaku tindak pidana korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
![Harapan 2 Pimpinan KPK Kepada Jokowi Untuk Tetap Terbitkan Perppu](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/laporan-capaian-dan-kinerja-kpk-2018_20181219_211743.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat juru bicaranya Fadjroel Rahman menegaskan tak akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meski begitu, dua pimpinan KPK Saut Situmorang dan Laode M Syarif masih berharap Perppu itu terbit.
"Saya pribadi masih berharap sampai sampai saat ini sudi apalah kiranya Perppu dikeluarkan, agar negeri ini lebih cepat berubah menuju zero corruption ," ujar Saut kepada wartawa, Sabtu (30/11/2019).
Saut menyebut UU KPK baru itu sarat dengan potensi mendukung pelaku tindak pidana korupsi.
Baca: KPK Masih Berharap Jokowi Tergerak Hatinya Terbitkan Perppu
Meski, kata Saut, judicial review atas UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut, Namun menurutnya, perppu lebih efisien dan elegan untuk dikeluarkan.
"Akan lebih efisien dan elegan perppu saja yang diproses karena akan lebih efisien dan elegan perppu sajalah. Jadi with all do respect berharap Perppu, soal akan ada perlunya adjustmentstrategi seimbang antara cegah dan tindak KPK ke depan itu soal managerial implicationsapproach saja," katanya.
Saut mengatakan, Indonesia harus malu dengan piagam PBB antikorupsi, Jakarta Principles, yang lahir di Indonesia.
Baca: Enggan Terbitkan Perppu KPK, ICW: Narasi Anti-Korupsi yang Diucapkan Jokowi Hanya Omong Kosong
Konvensi itu melahirkan sejumlah terobosan dan komitmen mengenai pemberantasan korupsi.
"Malu Juga lah kita dengan pembenahan integritas bangsa kita sebab pemberantasan korupsi tidak dilakukan berlanjut dari satu dekade ke dekade berikutnya," kata Saut.
Laode M Syarif juga menyampaikan hal senada. Ia berharap ada kebijaksanaan dari Jokowi dalam menerbitkan Perppu KPK.
"Sampai hari ini kami masih berharap kepada kebijaksanaan dari bapak presiden bahwa mengeluarkan perppu kami masih sangat berharap untuk itu," ujar dia.
Syarif mengatakan pegawai KPK dan masyarakat luas melihat ada kelemahan pada 26 poin dalam UU KPK yang baru itu, khususnya terkait independensi KPK.
Selain itu proses pembuatan UU hasil revisi ini juga dianggap bermasalah. Baik dari segi formil maupun materil.
"Segi formil dan subtansi itu bertentangan janji presiden dari awal beliau mau memperkuat KPK sedangkan kenyataan materi UU KPK itu melemahkan KPK, jadi hal itu membuat kami berharap Bapak Presiden karena beliau memliki hak untuk melakukan itu," ujarnya.
"Kami berharap menjaga kelangsungan pemberantasan korupsi kami sangat berharap beliau mengeluarkan perppu, tapi itu hak prerogatif presiden," imbuh Syarif.