KPK Masih Berharap Jokowi Tergerak Hatinya Terbitkan Perppu
Wakil Ketua KKPK Laode M Syarif menegaskan masih berharap Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti ndang-undang untuk membatalkan UU KPK re
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK yang baru hasil revisi.
Menurut Syarif, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang saat ini berlaku membuat kerja komisi tidak efisien dan berisiko memperlemah penindakan.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebut presiden tidak akan mengeluarkan perppu.
Baca: Jokowi Beri Tugas Pada 7 Staf Khusus Presiden Rancang Desain Inovasi Kartu Pra Kerja
Baca: Dari Tumpang Tindih HGU Perkebunan Kelapa Sawit Ungkap Korupsi Gratifikasi Rp22 M di BPN
Baca: Penasihat KPK Mundur Diduga Karena Kecewa Tak Juga Terbitkan Perppu KPK
"Sampai hari ini kami masih berharap kebijaksanaan dari bapak presiden untuk mengeluarkan perppu. Kami masih sangat berharap untuk itu," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2018) malam, seusai menggelar konferensi pers terkait kasus di Badan Pertanahan Nasional.
Syarif membeberkan alasan mendesaknya penerbitan perppu.
Berdasarkan kajian tim internal KPK, imbuh Laode, ada 26 poin yang dapat melemahkan kerja komisi.
Antara lain soal independensi komisi, kewenangan dewan pengawas yang masuk teknis perkara, status pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik serta penuntut, dan pemangkasan kewenangan penyelidikan.
"Kami sangat berharap beliau tergerak hatinya mengeluarkan kebijaksanaan untuk mengeluarkan perppu. Tapi sekali lagi, itu merupakan hak prerogratif dari presiden" kata Syarif.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan lantaran UU KPK yang baru sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu, maka tidak diperlukan lagi perppu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.