Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Masih Berharap Jokowi Tergerak Hatinya Terbitkan Perppu

Wakil Ketua KKPK Laode M Syarif menegaskan masih berharap Presiden menerbitkan peraturan pemerintah pengganti ndang-undang untuk membatalkan UU KPK re

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in KPK Masih Berharap Jokowi Tergerak Hatinya Terbitkan Perppu
YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan UU KPK yang baru hasil revisi.

Menurut Syarif, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang saat ini berlaku membuat kerja komisi tidak efisien dan berisiko memperlemah penindakan.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang menyebut presiden tidak akan mengeluarkan perppu.

Baca: Jokowi Beri Tugas Pada 7 Staf Khusus Presiden Rancang Desain Inovasi Kartu Pra Kerja

Baca: Dari Tumpang Tindih HGU Perkebunan Kelapa Sawit Ungkap Korupsi Gratifikasi Rp22 M di BPN

Baca: Penasihat KPK Mundur Diduga Karena Kecewa Tak Juga Terbitkan Perppu KPK

"Sampai hari ini kami masih berharap kebijaksanaan dari bapak presiden untuk mengeluarkan perppu. Kami masih sangat berharap untuk itu," kata Syarif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2018) malam, seusai menggelar konferensi pers terkait kasus di Badan Pertanahan Nasional.

Syarif membeberkan alasan mendesaknya penerbitan perppu.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Didera Isu Pelemahan, KPK Kembali Gelar OTT, 9 Pejabat Perum Perindo Diamankan
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif. Didera Isu Pelemahan, KPK Kembali Gelar OTT, 9 Pejabat Perum Perindo Diamankan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Berdasarkan kajian tim internal KPK, imbuh Laode, ada 26 poin yang dapat melemahkan kerja komisi.

Berita Rekomendasi

Antara lain soal independensi komisi, kewenangan dewan pengawas yang masuk teknis perkara, status pimpinan KPK yang bukan lagi penyidik serta penuntut, dan pemangkasan kewenangan penyelidikan.

"Kami sangat berharap beliau tergerak hatinya mengeluarkan kebijaksanaan untuk mengeluarkan perppu. Tapi sekali lagi, itu merupakan hak prerogratif dari presiden" kata Syarif.

Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan lantaran UU KPK yang baru sudah resmi berlaku sejak 17 Oktober lalu, maka tidak diperlukan lagi perppu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas