Sekjen Bamusi: Pemerintah Wajib Tegas Terhadap FPI
Sekjen Bamusi: Pemerintah wajib Tegas terhadap FPI. Front Pembela Islam
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Sekjen Baitul Muslimin (Bamusi) organisasi sayap PDI Perjuangan, Falah Amru mengingatkan pemerintah untuk tegas terhadap Front Pembela Islam (FPI). Falah menegaskan, pemerintah disarankan tegas jika berencana membubarkan FPI.
Baca: PPP Sebut Surat Perpanjangan Izin FPI Harusnya Diterbitkan, Wasekjen: FPI Mengakui Pancasila
"Jadi pemerintah harus tegas jika ingin membubarkan FPI jangan plintat plintut kebanyakan tarik ulur. Di negara kita sudah ada aturan main terhahap ormas, Dalam klausul FPI yang bermaterai juga sudah terlihat jelas," masa di dalam AD/ART ada klausal khilafah islamiyah ga bener inikata Falah, Sabtu (30/11/2019).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan, pemerintah belum bisa menerbitkan surat perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam ( FPI).
Baca: Izin Perpanjangan FPI Belum Terbit, Rakyat Terbelah di Trending Topic Twitter, Menolak dan Bersama
Mahfud membenarkan bahwa penerbitan surat izin itu masih terganjal persoalan AD/ART.
"Sudah diumumkan kan (menurut informasi dari Mendagri Tito Karnavian). Ya itu pengumumannya, begitu," ujar Mahfud kepada wartawan di Auditorium Universitas Trisakti, Jakarta Barat, Jumat (29/11/2019) lalu.
Baca: Soal Surat Perpanjangan Izin FPI, Qodari: Gerakan Separatis Harus Ditumpas
Mahfud kemudian membenarkan pernyataan Mendagri Tito terkait AD/ART ormas FPI.
"Iya. Ya itu pengumumannya. Ada permasalahan sehingga tidak bisa dikeluarkan sekarang (surat izin perpanjangan). Ya itu saja," kata dia.
Saat ditanya perihal tindak lanjut atas kondisi ini, Mahfud meminta publik menunggu.
Baca: Debat dengan Budiman Sudjatmiko, Rocky Gerung Pernah Anti FPI: Gua Pernah Berkelahi dengan Munarman
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, proses perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) FPI relatif memakan waktu lebih lama karena ada beberapa masalah pada AD/ART ormas tersebut.
Hal ini disampaikan Tito saat menjawab pernyataan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Junimart Girsang agar cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan SKT FPI.
Tito mengatakan, dalam visi dan misi FPI, terdapat penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
Baca: Soal FPI, Tito Karnavian: Enggak Boleh ada Ormas yang Melakukan Penegakan Hukum Sendiri
"Tapi, kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu?" kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019) lalu.