Eks Bupati Talaud Sampaikan Nota Pembelaan
Dia tidak terima dituntut pidana tujuh tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Talaud nonaktif, Sri Wahyuni Maria Manalip, membacakan nota pembelaan atau pledoi kasus dugaan suap paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.
Dia tidak terima dituntut pidana tujuh tahun penjara, dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan yang dilayangkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menepis tudingan menerima gratifikasi berupa barang maupun uang. Salah satunya, jam tangan merek Rolex seharga Rp224,500,000 yang diberikan seorang pengusaha Bernard Hanafi.
Dia menegaskan, pemberiaan itu sebagai bagian dari hadiah ulang tahun yang diberikan secara spontan.
"Bernard menawarkan lewat telepon, 'jangan sungkan-sungkan Mi. Saya anggap kita ini seperti saudara, apa yang bisa saya bantu?' Sehingga seorang wanita yang mendapat perhatian dari sahabat secara spontan saya sampaikan, 'berikan jam tangan Rolex ya, untuk hadiah ulang tahun saya,' dan sampai perkara ini disidangkan saya tak pernah terima jam tangan tersebut," tuturnya, saat membacakan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (2/12/2019).
Selain itu, dia menampik anggapan telah meminta jatah fee sebesar 10% atas pembangunan Pasar Beo dan Pasar Lirung kepada Bernard.
Dia mengklaim, perusahaan Bernard tak pernah mendapat proyek atas pembangunan revitalisasi dua pasar itu.
"27 April 2019 sudah ada pengumuman dari Pokja, perusahaan Bernard tidak menang tender karena tidak memenuhi syarat, tetapi tanggal 30 (April 2019) saya ditangkap," kata Sri, sambil menangis tersedu-sedu.
Atas dasar itu, dia menegaskan, tuntutan pidana penjara selama tujuh tahun sangat memberatkan dan tidak adil. Dia merasa sudah dianggap melakukan kejahatan luar biasa terhadap masyarakat dan daerah yang dipimpin.
Tak hanya itu, dia menilai, tuntutan itu tidak selaras dengan kinerja dan prestasi yang telah dilakukan sesaat menjabat sebagai Bupati Talaud.
Dia berharap, majelis hakim Tipikor Jakarta Pusat dapat memvonis dengan seadil-adilnya.
"Apakah tuntutan ini adalah imbalan atas kerja keras saya yang selama ini membangun Indonesia dari ujung perbatasan. Apakah tuntutan ini imbalan bagi saya yang mengangkat harkat dan maratabat orang di perbatasan. Semoga masih ada keadilan yang tersisa. Saya ingin pulang yang mulia," tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Talaud nonaktif, Sri Wahyuni Maria Manalip, dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.