Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GAMKI Dukung Segera Disahkannya RUU Daerah Kepulauan

Konsultasi Regional GAMKI se-KTI membicarakan berbagai persoalan kedaerahan di kawasan timur Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in GAMKI Dukung Segera Disahkannya RUU Daerah Kepulauan
Ist for tribunnews.com
Sekretaris Umum DPP GAMKI Sahat Martin Philip Sinurat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konsultasi Regional GAMKI se-Kawasan Timur Indonesia membicarakan berbagai persoalan kedaerahan di kawasan timur Indonesia antara lain terkait sektor-sektor strategis pembangunan, persoalan disintegrasi bangsa, otonomi daerah dan otonomi khusus, serta beberapa persoalan lainnya.

Sekretaris Umum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat dalam penutupan Konsultasi Regional Pembangunan Kawasan Timur Indonesia mengatakan pentingnya organisasi kepemudaan melakukan kajian dan diskursus agar pembangunan yang dilakukan pemerintah dapat tepat sasaran.

"Organisasi kepemudaan seperti GAMKI tidak boleh menutup mata dengan pembangunan yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah. Pembangunan infrastruktur yang dilakukan pemerintah di satu sisi dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk meningkatkan aktivitas ekonominya. Namun di sisi lain pembangunan ini hanya akan membawa mudarat jika warga lokal hanya menjadi penonton saja," ujar Sahat, Senin (2/12/2019.

Baca: DPD RI Berjuang Lahirkan UU Daerah Kepulauan Untuk Hadirkan Negara di Wilayah Kepulauan

Sahat menyampaikan pentingnya generasi muda menyiapkan kompetensi dan softskill sehingga dapat berinovasi serta tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.

"Kader-kader GAMKI harus dapat meninggalkan legacy baik secara institusi maupun personal demi kemajuan daerah. Perbuatlah sesuatu yang positif bagi daerah dan tinggalkan warisan bagi generasi berikutnya," tegas Sahat.

Dalam kesempatan tersebut, Sahat yang merupakan alumni Pasca Sarjana Studi Pembangunan ITB ini juga menyatakan dukungan GAMKI terhadap RUU Daerah Kepulauan yang sampai saat ini belum selesai dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

"Kawasan Indonesia sebagian besar terdiri dari kepulauan sehingga UU Daerah Kepulauan diperlukan agar provinsi-provinsi kepulauan mendapatkan hak pembangunan yang sama dengan daerah-daerah lainnya di Indonesia. RUU Daerah Kepulauan harus segera disahkan agar poros maritim dapat terwujud di Indonesia," jelas Sahat.

Berita Rekomendasi

Mantan Ketua Umum PP GMKI ini mengingatkan kembali sejarah kemerdekaan tahun 1945, sewaktu kawasan timur Indonesia menyatakan komitmennya untuk bergabung dengan Indonesia di dalam bingkai Pancasila.

"Indonesia bisa eksis hingga saat ini salah satunya karena kesediaan tokoh-tokoh dari Indonesia timur untuk dapat merdeka dalam bingkai Pancasila yang satu nusa, satu bahasa, dan satu bangsa. Walaupun secara wilayah lebih luas dari wilayah barat, dengan sadar mereka memilih bergabung, dengan segala konsekuensi yang ada," katanya.

Lanjut Sahat, kalaupun dalam perjalanan kemerdekaan ini, pembangunan kawasan timur Indonesia masih tertinggal dibanding wilayah barat, serta penduduk di kawasan timur Indonesia masih banyak yang mengalami kemiskinan dan ketidakadilan, generasi muda tidak boleh menyesali kondisi yang ada, melainkan berusaha optimis melakukan perubahan.

"Saat ini beberapa suku/penduduk lokal di kawasan timur Indonesia menjadi minoritas dan termarjinalkan di daerahnya sendiri. Termarjinalkan dalam hal ekonomi, akses pendidikan, kesehatan, jumlah penduduk, dan lainnya. Generasi muda harus bertanggungjawab, bagaimana caranya dapat mengejar ketertinggalan. Khususnya pada masa pemerintahan saat ini, dimana pemerintah sedang fokus melakukan percepatan pembangunan di kawasan timur Nusantara," pungkas Sahat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas