PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Majelis Hakim Beda Pendapat
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perkara perdata korban First Travel (FT)
Editor: Sinatrya Tyas Puspita
![PN Depok Tolak Gugatan Perdata Korban First Travel, Majelis Hakim Beda Pendapat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-putusan-gugatan-perdata-first-travel.jpg)
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak gugatan perkara perdata korban First Travel (FT).
Penolakan itu dilakukan pada sidang putusan di PN Depok, Kompleks Perkantoran Kota Kembang, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Senin (2/12/2019).
"Mengadili bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima."
"Dan menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 811.000," ujar Ketua Majelis Hakim Ramon Wahyudi di PN Depok, Senin (2/12/1019).
Dalam putusannya, Ramon Wahyudi yang didampingi hakim anggota I Yulinda Trimurti Asih Muryati dan hakim anggota II Nugraha Medica Prakasa, memiliki pandangan berbeda.
Dua orang hakim anggota menyatakan menolak permohonan gugatan korban, lantaran tak sesuai dan kabur alias tak jelas tuntutannya.
Kaburnya tuntutan ini dinilai majelis berdasarkan letak perbuatan melanggar hukumnya, dengan wan prestasi atau tidak menjalankan kewajibannya sebagai penyedia agen perjalanan terhadap korban.
Pihak penggugat yang mewakili 3.000 lebih korban FT pun dinilai majelis hakim tak jelas apa peran dari pengggat terhadap korban yang diwakilkannya itu.
Dalam pemaparannya, kedua hakim anggota tetap berpegang pada putusan PN Depok terkait perkara pidana yang menyatakan bahwa seluruh aset FT dirampas oleh negara.
Sedangkan hakim ketua menyatakan pendapat berbeda, yakni siapa pun berhak mengajukan gugatan, dan atas gugatan korban FT ini menyatakan menyetujui bila aset FT dikembalikan ke korban.