Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Penasihat Undur Diri dari KPK, Ada yang Jadi Dosen Sampai Kembali ke Kemenkeu

Tiga anggota Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mengundurkan diri

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tiga Penasihat Undur Diri dari KPK, Ada yang Jadi Dosen Sampai Kembali ke Kemenkeu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melantik tiga penasehat baru yaitu (dari kiri) Budi Santoso, Moh Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno di Auditorium Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/7/2017). Ketiga penasihat KPK tersebut memiliki keahlian masing-masing yang dibutuhkan KPK agar dapat mengoptimalkan kinerja lembaga tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga anggota Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan mengundurkan diri.

Mereka adalah Muhammad Tsani Annafari, Sarwono Sutikno, dan Budi Santoso.

Baca: Pegawai KPK Dikhawatirkan Mundur Massal? Ini Penjelasan ICW

Kabar mundurnya anggota Penasihat KPK menguat sejak DPR dan pemerintah menyetujui UU KPK hasil revisi yang disebut-sebut memangkas banyak kewenangan serta independensi KPK.

Dua di antara mereka memilih untuk menjadi dosen. "Kembali menjadi dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika Institut Teknologi Bandung (STEI- ITB)," ujar Sarwono kepada wartawan, Senin (2/12/2019).

Sementara Budi ingin menjadi dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga berencana menjadi pengamat hukum independen.

"Saya menyelesaikan masa bakti saya sebagai penasihat KPK," kata Budi Santoso.

Sementara, Mohammad Tsani Annafari, memilih kembali ke instansi lamanya, yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Saya akan kembali ke Kemenkeu tepatnya di sekretariat jenderal, dan nanti saya akan menunggu perintah," ujar Tsani.

Baca: Dua Anggota DPRD Yogyakarta Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Jaksa


Ketiganya hengkang sebagai konsekuensi revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam aturan baru, peran penasihat dihapus kemudian digantikan Dewan Pengawas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas