Ujian Nasional Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja, Perlu Ada Penggantinya
Alasannya kata mantan Walikota Banda Aceh ini, UN bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin mendukung rencana Pemerintah meniadakan Ujian Nasional (UN). Namun UN tidak bisa dihapus begitu saja, perlu ada penggantinya.
Alasannya kata mantan Walikota Banda Aceh ini, UN bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional No 20 tahun 2003.
"Sangatlah tepat. Dalam padangan saya, UN bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003," ujar Legislator PPP ini kepada Tribunnews.com, Senin (2/12/2019).
Dia menjelaskan, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sudah cukup jelas mengungkap pendidikan bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Baca: Menteri Nadiem Ungkap 2 Program bagi Dunia Pendidikan ke Depan
Ia mengatakan, perintah UU bahwa evaluasi peserta didik, satuan pendidik dan program pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematik, untuk menilai pencapaian standard nasional pendidikan.
Selain itu pada Pasal 58 menegaskan, evaluasi belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Itu artinya bahwa UN (dengan empat mata pelajaran) tidak dapat menjadi alat ukur atas kualitas sistem pendidikan dan kompetensi seorang anak menjadi SDM yang unggul, berkahlak mulia, memiliki keimanan dan ketaqwaan yang tinggi pada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan tujuan pendidikan itu sendiri sebagaimana perintah UU 20 Tahun 2003.
Baca: Soal Wacana Ujian Nasional Bakal Dihapus, Ini Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim
Ia pun menjelaskan dari sisi positif bagi anak dari penghapusan UN. Yakni motivasi anak untuk belajar bukan lagi untuk lulus UN melainkan untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan dirinya.
Kemudian anak tidak lagi harus belajar menghafal untuk lulus sekolah karena bisa menyelesaikan empat mata pelajaran yang diuji melalui UN dengan nilai baik.
Dan secara psikis anak tidak lagi trauma dan atau ketakutan dalam menyelesaikan studinya selama enam tahun untuk SD dan tiga tahun untuk SMP dan SMA yang ditentukan oleh UN.
Dan dilihat dari sisi pengelolaan anggaran dan belanja negara, pemerintah juga kata dia, dapat menghemat keuangan negara dan diarahkan untuk peningkatan kualitas infrastruk pendidikan yang masih belum merata diseluruh Indonesia.
"Sebagai ilustrasi saja, keadaan sekolah di Jakarta dan beberapa Kota besar lainnya jauh berbeda secara kuantitas dan kualitas sarana dan prasarananya seperti yang saya contohkan di DAPIL saya di Aceh, Aceh besar (pulo Aceh),Pulau Simeulue, Aceh Singkil, Subulusalam, Aceh Selatan atau di Dataran Tinggi Gayo," jelasnya.
"Atau daerah Timur Indonesia, NTT, Maluku, Papua, Pedalaman Kalimantan, bahkan daerah Banten dan Jawa Barat Kita masih melihat Anak-anak belajar dengan fasiltas yang dibawah standar pendidikan," paparnya.
Keadaan yang tidak sama ini, menurut dia, dapat mempengaruhi proses belajar mengajar dan hasilnya berbeda.
"Kita sering membaca berita tentang sekolah yang rubuh, gurunya hanya 2-3 orang bahkan ada sekolah yang gurunya rangkap mata pelajaran yang diluar kompetensinya," jelasnya.
Itu artinya kebijakan penerapan UN dengan standar yang sama untuk semua sekolah di Indonesia sangat tidak tepat, melanggar asas-asas pendidikan dan mengakibatkan ketidakadilan bagi anak-anak dalam memperoleh haknya atas Pendidikan.
Baca: Komisi X DPR Dukung Nadiem Makarim Hapus Ujian Nasional
Karena itu ia mengapresiasi upaya Pemerintah melakukan kajian atas UN. Harapannya, Pemerintah dapat menemukan instrumen pengukuruan mutu atau sistem pendidikan yang sesuai dengan amanah Konstitus dan UU 20 Tahun 2003.
Untuk melahirkan SDM Unggul perlu dirumuskan Instrumen yang lebih holostik, lebih humanis, dan dapat menjadi alat ukur membangun karakter bangsa. Selain yang terkait langsung dengan sistem pendidikan itu sendiri sesuai dengan amanah Konstitusi dan UU 20 Tahun 2003.
"Namun UN tidak bisa dihapus begitu saja, perlu penggantinya. Karena UU Sisdiknas mengamanatkan dlm rangka pengendalian mutu harus ada evaluasi mandiri, berkala, menyeluruh, transparan, dan sistematis. Perlu di buat Skema, Road map pendidikan yg terukur agar bisa sustainable," tegasnya.