KPK: Ada 6 Menteri dari Swasta Belum Lapor LHKPN
Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya memaklumi enam menteri yang belum melaporkan harta mereka.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) menteri ditunggu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya memaklumi enam menteri yang belum melaporkan harta mereka.
"(Mereka) berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, Tim LHKPN di KPK akan mendampingi," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Namun Febri juga meminta para menteri itu memahami, bahwa pelaporan harta merupakan bagian dari pencegahan KPK. Ia mengajak para menteri mendukung niat baik tersebut.
Baca: Pimpinan KPK: LHKPN Produk Unggulan Reformasi
"Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," katanya.
Menurut Febri, saat ini pelaporan LHKPN sudah jauh lebih mudah. Ada mekanisme pelaporan elektronik yang disipakan. Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go. id/.
"Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap PN yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya," kata Febri.
Baca: KPK Tunggu Laporan Harta 11 Pejabat Setingkat Menteri
Namun jika informasi daring itu masih membingungkan, mereka diimbau menghubungi Call Center KPK melalui telepon di 198. KPK juga membuka pelayanan offline di Gedung Merah Putih.
Melalui kemudahan ini, Febri berharap pihaknya bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara.
"Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita pada publik, sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi," kata Febri.