KPK Tunggu Laporan Harta 11 Pejabat Setingkat Menteri
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya masih menunggu laporan serupa dari 11 pejabat lain.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Menkopolhukam Mahfud MD.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya masih menunggu laporan serupa dari 11 pejabat lain.
"Yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan, serta empat orang wakil menteri," kata Febri kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).
Menurut Febri, proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020. Yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
Baca: Pimpinan KPK Imbau Menteri Lapor LHPKN Dibantu Anak dan Istri
Sementara untuk menteri dan wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN, bisa melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2019.
"Selain itu, KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun menteri kabinet," kata Febri.
Dalam pembahasan itu, KPK menetapkan mereka yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli setara eselon I, wajib menyetor LHKPN.
Baca: KPK Dalami Proses Perdagangan Minyak di Petral
Hal ini sesuai Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN.
"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, wakil presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," kata Febri.