Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tunggu Laporan Harta 11 Pejabat Setingkat Menteri

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya masih menunggu laporan serupa dari 11 pejabat lain.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Tunggu Laporan Harta 11 Pejabat Setingkat Menteri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari Menkopolhukam Mahfud MD.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya masih menunggu laporan serupa dari 11 pejabat lain.

"Yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan, serta empat orang wakil menteri," kata Febri kepada wartawan, Selasa (3/12/2019).

Menurut Febri, proses pelaporan LHKPN untuk 11 penyelenggara negara ini masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020. Yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.

Baca: Pimpinan KPK Imbau Menteri Lapor LHPKN Dibantu Anak dan Istri

Sementara untuk menteri dan wakil menteri yang telah melaporkan LHKPN, bisa melaporkan secara periodik nanti dalam rentang 1 Januari hingga 31 Maret 2019.

"Selain itu, KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan kepresidenan, wakil presiden ataupun menteri kabinet," kata Febri.

Dalam pembahasan itu, KPK menetapkan mereka yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli setara eselon I, wajib menyetor LHKPN.

Baca: KPK Dalami Proses Perdagangan Minyak di Petral

Berita Rekomendasi

Hal ini sesuai Pasal 2 angka 7 dan Penjelasan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN.

"KPK juga menunggu pelaporan LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, wakil presiden ataupun kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib lapor LHKPN," kata Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas