Masyarakat Masih Konsumsi Susu Kental Manis Untuk Anak Karena Iklan di Televisi
Sebanyak 32 dari 220 anak dengan gizi buruk ditemukan mengkonsumsi susu kental manis/ krimer kental manis lebih dari 1 kali sehari
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susu Kental Manis masih dikonsumsi sebagai minuman anak. Padahal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan aturan tentang susu kental manis dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Dalam peraturan tersebut BPOM melarang konsumsi susu kental manis sebagai minuman anak.
Faktanya, 12 bulan setelah peraturan BPOM di sahkan, sebanyak 32 dari 220 anak dengan gizi buruk ditemukan mengkonsumsi susu kental manis/ krimer kental manis lebih dari 1 kali sehari.
“Ini temuan yang cukup menarik dan perlu menjadi perhatian kita bersama,” kata Ketua Majelis Kesehatan Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Chairunnisa dalam keterangan pers, Selasa (3/12/2019).
Chairunnisa menjelaskan penelitian dilakukan terhadap responden adalah ibu dengan anak usia berusia 0-59 bulan (0 – 5 tahun).
Total responden berjumlah 2.096, tersebar di 9 kota/kabupaten di 3 Provinsi, yakni Aceh, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara dengan jumlah responden di masing-masing kota/kabupaten 214-240 orang ibu.
Dari 35,9% responden ibu tersebut, sebanyak 22% responden memberikan minuman susu kental manis/ krimer kental manis dengan porsi 1 gelas.
Baca: BPOM Diminta Larang Visualisasi Gelas pada Iklan SKM
Dan ada 4% responden yang memberikannya lebih dari 1 gelas.
Sedangkan dalam takaran pemberian susu kental manis/ krimer kental manis, sebanyak 26% responden memberikan dengan takaran lebih dari 3 sendok makan dalam 1 gelas.
Hanya 13% responden yang memberikan dengan takaran kurang dari 3 sendok makan.Fakta ini sangat mengkhawatirkan karena menunjukkan bahwa ketergantungan anak- anak terhadap minuman susu kental manis/ krimer kental manis sangat tinggi.
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan, bahwa sebanyak 37% responden masih beranggapan susu kental manis/ krimer kental manis adalah susu.
Dengan kata lain, menunjukkan bahwa 1 dari 3 ibu di 3 Provinsi tersebut percaya susu kental manis/ krimer kental manis (SKM/KKM) adalah produk minuman yang menyehatkan anak.
Pengamat Kebijakan Publik Sofie Wasiat mengatakan bahwa pemerintah perlu membuat Iklan layanan masyarakat (ILM) sebagai edukasi yang jujur tentang susu kental manis.
Iklan layanan masyarakat itu dikatakan Sofie untuk meng-counter Iklan SKM yang selama ini menyesatkan.
Selain itu, Sofie juga mengatakan perlunya mengkritisi peraturan BPOM terkait susu kental manis. Keberadaan PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan seharusnya melindungi konsumen, namun ternyata masih terdapat celah promosi susu kental manis / krimer kental manis sebagai minuman susu untuk anak.
Baca: Survei Aceh, Kalteng dan Sulut, 37 Persen Responden Beranggapan Susu Kental Manis adalah Susu
“Kami mengkritisi draft revisi peraturan BPOM tentang Pengawasan Periklanan Pangan Olahan, khususnya pasal 15 point ff tentang larangan mencantumkan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi. Narasi ini berpotensi multitafsir, apakah kalau hanya visual gelas berisi susu saja, tanpa adanya makanan lain, itu dilarang? Lalu, kalau disamping visual gelas berisi susu ada makanan lain, itu tidak dilarang?,” tanya Sofie.
Ke depannya, Sofie berharap agar BPOM dan pemerintah memberi perhatian lebih terhadap persoalan ini.
“Aturan tentang visualisasi anak perlu diatur pengawasannya dan sanksinya harus tegas,” katanya.