Wacana Perubahan Pemilihan dan Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Mending Tidak Usah Ada Amandemen
Wacana Perubahan Pemilihan dan Masa Jabatan Presiden, Jokowi: Mending Tidak Usah Ada Amandemen
Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Wacana amandemen Undang-Undang Dasar 1945 mencuat hingga memunculkan penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode serta dipilihnya Presiden oleh MPR.
Wacana tersebut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Terlebih jika memang benar wacana ini akan menjadi realisasi dalam masa jabatan Presiden yang akan datang, ini akan mengembalikan sama seperti di era Orde Baru.
Dilansir dari tayangan Kompas TV, Presiden Joko Widodo angkat suara terkait wacana amandemen UUD 1945, khususnya terkait dengan perubahan masa jabatan dan sistem pemilihan Presiden.
Jokowi menekankan terpilihnya ia menjadi seorang presiden dalam 2 periode ini merupakan hasil dari produk pemilihan langsung.
Jokowi dipilih dan terpilih oleh atas kehendak rakyat dan dipilih langsung oleh rakyat.
Sehingga mustahil baginya untuk menyetujui berbagai usulan tersebut.
Baca: Tanggapi Izin Perpanjangan FPI, Presiden Jokowi: Urusan Menteri, Masa Sampai Presiden
Baca: Politisi PPP: Wajar Jokowi Marah Tanggapi Wacana Penambahan Masa Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
"Ini yaa sejak awal sudah saya sampaikan, saya ini produk dari pemilihan langsung," tegas Jokowi saat tanya jawab bersama para awak wartawan di Istana Negara, Senin (2/12/2019).
Menurut Jokowi, jika terdapat wacana dan rencana untuk mengamandemen UUD 1945, akan beresiko urusanya melebar kemana-mana.
Jokowi juga menyoroti tentang urusan amandemen UUD 1945 tidak melebar dari persoalan haluan negara.
"Ketika ada keinginan untuk amandemen jawaban saya apakah bisa yang namanya amandemen itu hanya dibatasi? untuk urusan haluan negara apakah tidak melebar kemana mana," tanya Jokowi.
Jokowi menyebutkan, salah satu bentuk akan melebarnya berbagai urusan-urusan dari sebuah rencana amandemen UUD 1945 adalah timbulnya isu pemilihan Presiden akan dipilih oleh MPR, masa jabatan Presiden akan menjadi 3 periode, masa jabatan Presien 1 kali periode namun berjalan 8 tahun.
"Sekarang itu kenyataanya seperti itu kan, ada yang lari pemilihan presiden oleh MPR, ada yang lari Presiden jadi 3 periode, ada yang lari presiden 1 kali periode tapi 8 tahun, itu kan kemana mana," ujar Jokowi.
Oleh sebab itu, dengan mencuatkan berbagai spekulasi mengenai masa jabatan dan pemilihan presiden, Jokowi menegaskan tidak perlu untuk mengamandemen UUD 1945.
Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.
Ada yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.
Ada pula yang mengusulkan masa jabatan Presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.
Usul lainnya, masa jabatan Presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.
Dikutip dari Kompas.comm Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.
Sementara Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa menegaskan, fraksinya ingin amendemen UUD 1945 tidak terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN.
Sangat Berbahaya Saan mengatakan, meski belum diusulkan secara formal, Fraksi Partai Nasdem membuka wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
"Ada wacana, kenapa tidak kita buka wacana (masa jabatan presiden) satu periode lagi menjadi tiga periode, apalagi dalam sistem negara yang demokratis kan masyarakat yang sangat menentukan," ujar Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019) lalu.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.