Alasan PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Gugatan OC Kaligis Terhadap Novel Baswedan
Namun, sidang tersebut ditunda lantaran pihak tergugat belum menunjuk surat kuasa ihwal siapa yang ditunjuk untuk mewakili institusi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara senior OC Kaligis mulai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatannya terhadap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait kasus wanprestasi pada Rabu (4/12/2019).
Dalam pokok perkaranya, OC Kaligis menggugat agar Kejaksaan Agung RI membuka lagi kasus pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 yang diduga melibatkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan.
Baca: Ketua PN Jakarta Pusat Pimpin Sidang Kasus Suap Gubernur Kepri Nonaktif
Novel Baswedan kala itu masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 6 November 2019.
Gugatan tersebut teregister dalam nomor 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.
Namun, sidang tersebut ditunda lantaran pihak tergugat belum menunjuk surat kuasa ihwal siapa yang ditunjuk untuk mewakili institusi masing-masing dalam sidang tersebut.
Alasannya, karena persoalan administrasi.
"Karena yang hadir di sidang ini tidak dalam kapasitas mewakili institusi saudara, maka kami menunda sidang ini sampai dengan dua Minggu ke depan," kata Hakim Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel saat memimpin sidang di PN Jakarta Selatan.
Sementara itu, OC Kaligis menyatakan, tidak masalah penundaan sidang tersebut.
Menurutnya, penudaan hanya lantaran alasan formil yuridis dari pihak tergugat yang belum terpenuhi.
"Itu tadi hanya formalitas saja, tapi mereka sudah tahu ada gugatan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, OC Kaligis melayangkan gugatan perdata berkaitan dengan kasus pencurian sarang burung walet yang sempat menyeret Penyidik KPK Novel Baswedan saat menjabat kepala satuan reserse kriminal di Polres Lampung.