Bowo Sidik Pertimbangkan Ajukan Banding
Bowo Sidik, mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik, mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kami pikir-pikir," kata Bowo di sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Setelah menyampaikan mempertimbangkan mengajukan banding kepada majelis hakim, Bowo Sidik meninggalkan kursi terdakwa.
Dia berjalan menuju ke arah pihak keluarga dan kerabat yang mendampingi selama persidangan.
Satu per satu, politisi Partai Golkar itu memeluk anggota keluarga.
Setelah keluar dari ruang sidang, Bowo sempat menemui awak media untuk diwawancarai.
Dihadapan awak media, dia berupaya tegar untuk menghadapi vonis dari majelis hakim tersebut.
"Santai saja. Ini semua kehendak Allah," kata dia.
Namun, dia mempertanyakan, mengapa keterangan sebagai terdakwa tidak diindahkan oleh pihak JPU pada KPK selama proses persidangan.
Salah satunya terkait pemanggilan saksi-saksi, seperti mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha Jesica.
Sejumlah saksi itu tidak dihadirkan ke persidangan oleh JPU pada KPK.
"Cuma kan fakta persidangan tidak terpakai," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.