Bowo Sidik Pertimbangkan Ajukan Banding
Bowo Sidik, mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik, mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Kami pikir-pikir," kata Bowo di sidang putusan kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Setelah menyampaikan mempertimbangkan mengajukan banding kepada majelis hakim, Bowo Sidik meninggalkan kursi terdakwa.
Dia berjalan menuju ke arah pihak keluarga dan kerabat yang mendampingi selama persidangan.
Satu per satu, politisi Partai Golkar itu memeluk anggota keluarga.
Setelah keluar dari ruang sidang, Bowo sempat menemui awak media untuk diwawancarai.
Dihadapan awak media, dia berupaya tegar untuk menghadapi vonis dari majelis hakim tersebut.
"Santai saja. Ini semua kehendak Allah," kata dia.
Namun, dia mempertanyakan, mengapa keterangan sebagai terdakwa tidak diindahkan oleh pihak JPU pada KPK selama proses persidangan.
Salah satunya terkait pemanggilan saksi-saksi, seperti mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan pengusaha Jesica.
Sejumlah saksi itu tidak dihadirkan ke persidangan oleh JPU pada KPK.
"Cuma kan fakta persidangan tidak terpakai," tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan anggota komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso, selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Politisi Partai Golkar itu terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah perkara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar diganti kurungan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan amar putusan, Rabu (4/12/2019).
Selain hukuman itu, majelis hakim mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani pidana pokok.
Di kesempatan itu, majelis hakim meminta jaksa mengembalikan uang Rp 52 juta kepada Bowo karena tak terbukti menjadi bagian suap dan gratifikasi.
"Memerintahkan jaksa penuntut umum uang Rp52.095.966 dikembalikan kepada terdakwa," tambahnya.
Vonis hukuman lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bowo Sidik Pangarso, dituntut pidana penjara tujuh tahun dan membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU pada KPK meyakini Bowo menerima hadiah berupa uang USD163,733 atau setara Rp 2,3 Miliar dan Rp311,2 juta.
Upaya pemberian uang itu diberikan melalui Asty Winasty, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) atas sepengetahuan Taufik Agustono, Direktur PT HTK.
Selain itu, JPU pada KPK meyakini Bowo menerima uang Rp 300 juta. Upaya pemberian suap tersebut berkaitan dengan kepentingan PT Ardila Insan Sejahtera (AIS). Uang ratusan juta itu diberikan oleh Lamidi Jimat sebagai Direktur Utama PT AIS.