Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buku Perjalanan BANI Selama 42 Tahun Berkembang dalam Dunia Arbitrase di Indonesia Dirilis

Sejak tahun 1977 BANI berdiri, secara kongkrit tidak ada orang yang tahu arbitrase itu apa walaupun dahulu ada peraturan pada zaman Belanda

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Buku Perjalanan BANI Selama 42 Tahun Berkembang dalam Dunia Arbitrase di Indonesia Dirilis
istimewa
(dari kiri) Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung, Husseyn Umar selaku Ketua Umum BANI, Rosan Perkasa Roeslani selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Wisnu Wijaya Soedibjo selaku Wakil Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) saat peluncuran buku “Peran Bani Dalam Arbitrase Di Indonesia” di Hotel Pullman Indonesia Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) meluncurkan buku yang berjudul “Peran BANI dalam Arbitrase di Indonesia”.

Ketua Umum BANI,  M Husseyn Umar mengungkapkan bahwa buku tersebut menjelaskan perjalanan BANI selama 42 tahun berkembang dalam dunia arbitrase di Indonesia.

"Artinya sejak belum adanya undang-undang nomor 30 tahun 1999, BANI sudah hadir di Indonesia dengan acuan dari Arbitrase Internasional," ujar Husseyn pada saat acara peluncuran buku di Hotel Pullman Jakarta. Jum'at (29/11/2019).

Dikatakannya, sejak tahun 1977 BANI berdiri, secara kongkrit tidak ada orang yang tahu arbitrase itu apa walaupun dahulu ada peraturan pada zaman Belanda namun namanya bukan arbitrase tapi pewasitan.

Baca: Calon Hakim Lakukan Kunjungan Studi Ke Kantor BANI untuk Menambah Wawasan

Pada saat peluncuran buku tersebut, sekaligus diadakan juga seminar internasional yang turut dihadiri oleh beberapa komunitas seperti komunitas hukum, komunitas bisnis, beberapa perguruan tinggi dan narasumber dari beberapa Negara seperti Brunei Darussalam dan Malaysia.

Hendy selaku project manager selama proses pembuatan buku berharap dengan diluncurkannya buku ini, seluruh pelaku arbitrase menjadi paham betul bagaimana proses arbitrase di Indonesia.

“Saat ini penyelesaian sengketa melalui jalur arbitrase sangat dipertimbangkan bagi para pelaku usaha, jadi sayang sekali jika pelaku bisnis tidak memahami dengan baik tentang arbitrase”. Ujar Hendy.

BERITA TERKAIT

Ia juga menambahkan buku tersebut tidak dijual secara bebas, namun bisa di dapatkan di Kantor BANI dalam dua versi yaitu versi Bahasa Indonesia dan Versi Bahasa Inggris.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas