Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diskon Masa Hukuman dari MA untuk Idrus Marham Bikin KPK Kecewa

KPK tetap menghormati MA secara kelembagaan. Terutama majelis hakim yang mengambil keputusan tersebut.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Diskon Masa Hukuman dari MA untuk Idrus Marham Bikin KPK Kecewa
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

"Seharusnya saudara Idrus Marham diputus bebas karena, Idrus Marham tidak tahu menahu soal Proyek PLTU Riau-1. Namanya hanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut," kata Samsul.

Keyakinan Samsul, didasarkan dari sejumlah fakta persidangan kasus suap Proyek PLTU Riau-1. Menurutnya, proyek tersebut sudah  diatir oleh beberapa pihak lain.

Baca : Gara-gara Prabowo, Panglima TNI & Menlu Ternyata Pernah Kena Marah Presiden RI, Persoalannya Serius

"Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," pungkas Samsul.

Putusan kasasi tersebut, dijatuhkan oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Suhadi dan beranggotakan oleh Abdul Latif dan Krishna Harahap pada Senin (2/12/2019). Majelis hakim yang mengadili perkara ini, sama dengan komposisi hakim permohonan kasasi bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick ST Siahaan.

Sebagi informasi, Idrus Marham telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tak terima dengan putusan itu, Idrus ajukan banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun pidana penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas