Haikal Hassan Beberkan 7 Konsep NKRI Bersyariah yang Pernah Digaungkan Habib Rizieq
Haikal Hassan Baras dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) membeberkan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersyariah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"Telah dipenuhi dengan UU perbankan," tegas Haikal.
7. Konsep anti kemungkaran dan kezaliman
Dengan menerapkan NKRI Bersyariah masyarakat Indonesia bisa terbebas dari berbagai kemungkaran dan kezaliman yang bisa terjadi.
"Anti korupsi, anti miras, anti narkoba, anti judi, anti pornografi, anti pornoaksi, anti LGBT, anti terorisme, anti sparatiseme," kata Haikal.
Komentar Kapitra Ampera
![Mantan Penasihat PA 212, Kapitra Ampera](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mantan-penasihat-pa-212-kapitra-ampera.jpg)
Mantan Penasihat PA 212, Kapitra Ampera menanggapi konsep NKRI Bersyariah yang dikemukakan Babe Haikal.
Kapitra memandang konsep NKRI adalah final, konsep yang sudah tertulis dalam UUD NKRI 1945 dan Undang-undang.
Ia menanyakan jika ada penambahan kata bersyariah ini.
Baca: Sinopsis Film The Mechanic Tayang Kamis 5 Desember 2019 di Bioskop Trans TV Pukul 21.00 WIB
"Kalau ditambah bersyariah mau ditaruh di mana," kata Kapitra dalam kesempatan yang sama.
Lanjut Kapitra, jika betul-betul mau ditambah dan menjadi NKRI Bersyariah maka perlu pemerintah merubah UUD lewat amandemen.
Namun, konsep ini ditolak oleh perpolitikan negara.
Pria kelahiran Padang ini menilai tidak peru ada NKRI Bersyariah.
Menurutnya nilai-nilai bersyariah sudah ada dalam konsep berbangsa dan bernegara.
"Nilai syariah sudah ada dan sudah diterapkan," tegasnya.
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.